19.9 C
East Java

DPRD dan Disnaker Jember Bentuk Satgas, Awasi Pembayaran THR 2026

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember bergerak cepat menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Instansi tersebut secara resmi akan membentuk Satgas Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi hak para buruh tepat waktu.

Langkah cepat ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember bersama Disnaker, Senin (23/2/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Sunarsih Khoiris, tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Hadi Mulyono, M.Si.

Posko Pengaduan Segera Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan posko pengaduan THR segera beroperasi.

“Kami akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) yang akan kami sampaikan kepada seluruh perusahaan. Setelah SK terbit, posko kami tempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan langsung kami jalankan,” ujar Kadisnaker Hadi Mulyono.

Pemerintah menilai momentum menjelang hari raya ini sangat krusial bagi para pekerja. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal penuh hak pekerja agar dapat menerima THR tepat waktu.

Inspeksi Mendadak ke Perusahaan

Tak hanya membuka posko pengaduan, Disnaker bersama DPRD dan Pengawas Ketenagakerjaan juga akan turun langsung ke lapangan.

“Kami akan melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan menjelang Idul Fitri. DPRD siap mendampingi proses pengawasan ini,” tegas Hadi Mulyono.

DPRD menyoroti data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencatatkan sekitar 31.000 pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Data ini menjadi salah satu acuan pengawasan.

Fokus pada 224 Perusahaan Besar dan Menengah

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 2.800 perusahaan di Kabupaten Jember. Rinciannya meliputi 2.400 perusahaan mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah, dan 53 perusahaan besar.

Dari total tersebut, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada 224 perusahaan skala menengah dan besar.

Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP, Wahyu Prayudi Nugroho, menegaskan komitmennya dalam pengawasan ini.

“DPRD akan terus mengawal dan mengawasi proses ini. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran. Perusahaan harus dalam kondisi sehat dan menjalankan kewajibannya, sehingga para buruh bisa menerima haknya atau THR tepat waktu,” ujarnya.

Pendekatan terpadu ini diharapkan mampu memitigasi potensi pelanggaran serta memastikan iklim ketenagakerjaan di Jember tetap kondusif menjelang hari raya. (#)

  • Pewarta; Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman 
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img