17.3 C
East Java

Dinilai Produk Komunis Ribuan Aliansi Anak Bangsa Gelar Aksi Tolak HIP dan Omnibus Law

Jember _ Jempol. Meski RUU HIP sudah diganti menjadi RUU BPIP, namun tak menyurutkan sebagian masyarakat untuk menolaknya. Pasalnya, RUU BPIP sekalipun masih dinilai produk pemikiran komunis. Hal itu terungkap saat aksi di Bundaran depan Gedung DPRD Jember. Senin (3 Agustus 2020).

Aksi ribuan massa yang mengatasnamakan Aliansi Anak Bangsa melalui siaran pers nya yang ditanda tangani korlap aksi 1 Imam Taufik, Korlap Aksi 2 Umar Faruk fan Korlap Aksi 3 Bahren Ali, mencurigai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disusun hanya untuk melegitimasi kelembagaan tertentu dalam hal ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pada kebutuhan bersama seluruh Bangsa Indonesia.

“Apalagi dalam situasi bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 dan fokus kepada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19, keberadaan RUU HIP tidak begitu penting dan mendesak untuk dibahas,” katanya.

Aliansi Anak Bangsa yang terdiri dari 38 elemen organisasi massa (ormas), Pondok Pesantren, organisasi kepemudaan, lembaga dan masyarakat umum melalui Gerakan Rakyat Anti Komunis (GERTAK) Jember, keberatan dengan keseluruhan isi (Bab, pasal dan ayat) dalam RUU HIP.

“Kami meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP karena bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara,” tandasnya.

Tambahan pula, Penghapusan sendi pokok Ketuhanan Yang Maha Esa dalam RUU HIP dan menggantikannya dengan Keadilan Sosial, berpotensi memarginalisasi peran agama dalam pembangunan nasional. RUU HIP memandang agama sebagai sumber masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika hal ini terjadi, maka wajah pembangunan nasional akan semakin jauh dari nilai-nilai agama (sekuler) yang selama ini berperan membentuk Manusia Indonesia Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Menurutnya, Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia, secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.

RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunis di Indonesia.

“Dengan tegas menolak ideologi komunis berkembang kembali di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator yang merancang RUU HIP.”tegasnya.

Pancasila merupakan titik temu dari berbagai perbedaan pendapat, ras dan golongan yang telah disepakati bersama dinyatakan sebagai konsepsi kebangsaan kengaraan bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagiuntuk saaat ini,” jelasnya.

Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP, oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara diatas kepentingan partai Politik dan golongan.

Bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Semua pihak hendaknya memperkuat persatuan dan bekerjasama menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman dan damai.

“Meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU HIP/ PIP/ BPIP dari Prolegnas prioritas 2020,” tandasnya.

TOLAK RUU OMNIBUS LAW (CIPTA KERJA)

Prosespembuatan draff Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja ( Serikat Buruh) dibuat secara sembunyi-sembunyi dan tertutup, tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi yang secara resmi telah dimasukkan oleh Pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020.

RUU Omnibus Law sebenarnya adalah revisi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang dibungkus dengan Cover “Cipta Kerja” agar buruh dan rakyat terkecoh dengan judulnya.

“Padahal isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama Undang-Undang dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial,” katanya.

RUU Cipta Kerja pasal 89 menghapus beberapa pasal di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; pasal 59 (tentang Perjanjian kerja), pasal 90 (tentang larangan membayar upah dibawah upah minimum kabupaten/kota), pasal 151 (tentang mekanisme pemutusan hubungan kerja).

Dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota dan diganti dengan upah per jam (UMK tahun 2020 per bulan di Jember Rp 2.355.662 / 25 hari efektiv kerja = Rp 94.226 upah per hari). Upah per hari Rp 94.226 / 7 (jam sehari ; UU 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 2 huruf a) = Rp 13.460 upah per jam.

UUD 1945 pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Menyerahkan Hubungan Industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggungjawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghasilan yang layak, penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Masuknya TKA (Tenaga Kerja Asing) unskilled worker akibat dihapusnya wajib ijin (IMTA ; Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dengan alasan investasi tanpa memperhatikan kebutuhan tenaga kerja lokal atas kebutuhan pekerjaan.

Penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu dengan tujuan pengusaha melepaskan tanggungjawab pesangon sebagai hak pekerja, sebagaimana saat ini diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4.

Pemutusan hubungan kerja yang dipermudah, karena pekerja bisa dikontrak seumur hidup dengan dihapusnya pasal 151 (UU 13 tahun 2003) tentang mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja, khusunya “Jaminan Kesehatan” karena pekerja yang sakit upah atau gajinya dipotong dan “Jaminan Pensiun” dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang akan diterapkan pada semua jenis pekerjaan.

Sanksi pidana yang dihilangkan atas pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha selaku pemberi kerja jika tidak membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 dan pasal 185 ayat 1 dan 2).

Hentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan Covid-19, data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dikutip dari CNN Indonesia pada Jum’at 1 Mei 2020 jumlah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan ditengah pandemi Covid-19 mencapai 2,9 juta dengan rincian ; 1,7 juta pekerja yang sudah terdata dan 1,2 juta pekerja masih dalam proses validasi data. Pekerja formal terkena PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1,32 juta.

“Kami ALIANSI ANAK BANGSA yang terdiri dari 38 elemen masyarakat ; organisasi massa, Pondok Pesantren dan lembaga kemasyarakatan MENUNTUT kepada DPRD Jember :
Menyatakan sikap baik secara lisan maupun tertulis (penandatanganan sikap bersama) menolak RUU HIP/ PIP/ BPIP dan RUU OMNIBUS LAW (Cipta Kerja),” pintanya.

Massa juga meminta DPRD Jember berperan aktif secara politis dalam melakukan upaya untuk membatalkan RUU HIP/ PIP/ BPIP & RUU OMNIBUS LAW (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

Menyatukan persepsi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan khususnya bantuan kepada buruh dan keluarganya terdampak PHK atau dirumahkan.

Menghentikan Pengusaha/ Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap pekerja lokal dengan alasan Covid-19. (Arul/tim bunker kreatif)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img