Dinas Koperasi Jember Dorong UMKM Go Digital

Dinas Koperasi
Keterangan Foto : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Arismaya Parahita

Loading

Jember  – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Jember menggelar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 2021, agar UMKM Go Digital, pada Senin (15/11/2021).

Bertempat di aula pusat layanan usaha terpadu koperasi Dinkopum Jember, kegiatan itu di ikuti kurang lebih 50 peserta dan akan digelar hingga Kamis mendatang.

Kepala Dinkopum Jember Arismaya Parahita menjelaskan ada beberapa materi yang akan di suguhkan. Salah satu materi yang akan dibawakan yaitu tentang digital.

“Karena memang tahun ini kita minta dibuatkan sistem agar koperasi juga bisa go digital. Baik dari sisi keuangan, keanggotaan, dan pasar,” tuturnya.

Lebih jauh, Arismaya menjelaskan ada beberapa materi yang akan di berikan kepada para peserta mulai dari cara menyusun perencanaan startegis, pemberian motivasi, pengendalian internal koperasi, pengamanan aset dan infrastruktur, kemudian menganalisis program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya.

Selain itu, ada juga materi tentang cara melakukan kontak pinjaman dan pengikatan agunan, menilai tingkat kesehatan koperasi, negosiasi dalam rangka penyelesaian pinjaman bermasalah melalui teknologi digital, melakukan kemitraan, pemberian motivasi,

“Serta cara menyajikan presentasi yang juga berbasis digital,” ungkapnya.

Arismaya mengungkapkan setelah para peserta selesai mendapatkan materi, akan di lanjutkan dengan sesi uji kompetensi.

“Setiap peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapat sertifikat,” ungkapnya.

Sertifikat tersebut, lanjutnya, sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi uandang-undang atau peraturan pemerintah 2021terkait koperasi simpan pinjam yang berbasis digital.

“Maka beberapa materi yang diberikan lebih mengarah pada strategi peminjaman melalui teknologi digital,” ujarnya.

Terpisah, salah satu peserta diklat dari Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam, Wiyono menyebut, kegitan tersebut sangat membantu para pengurus koperasi agar lebih berkembang dan lebih profesional.

“Kita juga sempat mengikuti kegiatan serupa, sekitar tiga tahun yang lalu,” katanya.

Tentunya pengetahuan yang di dapatkan pada diklat sebelumnya, perlu diperbarui, karena tantangan koperasi juga berubah.

Wiyono berharap, kegiatan pengetahuan tersebut dapat terus dilaksanakan berkelanjutan untuk menambah wawasan.

“Harapannya, hal seperti ini kita lanjutkan dan terus dilaksanakan, karena ini menambah wawasan. Persyaratan untuk ikut ini, hanya butuh surat tugas dari KUD, dan seterusnya. Dan diklat ini biayanya nggak ada. Gartis semuanya,” tukasnya. (AR)

Table of Contents