Menyalahi Aturan

Dari pantauan jempolindo, sebagian batu material proyek yang digunakan untuk pembangunan berasal dari batu bekas bongkaran bangunan lama.
Guna mencari kebenaran atas keluhan warga tersebut, jempolindo menumui konsultan superfisi PT.IK Hoirul Muzaki
Menurut Hoirul Muzaki, pekerjaan yang tidak menggunakan molen dalam campuranya itu menyalahi aturan
“Kami selaku konsultan, sebenarnya sudah sering melakukan teguran, baik kepada pekerja maupun kepada pihak PT CRA, agar mematuhi ketentuan kontrak kerja,” terangnya.
Menurut konsultan alumni Universitas Negeri Jember tahun 2015 itu, diketahui bahwa proyek revitalisasi pembangunan saluran primer di Pondok Waluh, sekitar panjang 90 km.
“Kalau teguran kami tidak di indahkan, selaku lembaga yang mempunyai kewajiban mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, maka kami akan laporkan kepada kementrian PUPR di Jakarta,” pungkasnya. (Gito)