Jember–Jempol_ Diduga tipu Legislator PDIP Banyuwangi, dengan menjanjikan masuk CPNS, hingga membayar Rp 350 juta, Usai jam ngantor sore hari, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jember berinisal WDP dijemput paksa Polsek Bangorejo Banyuwangi, di tempat kerjanya Lapas Jember, Jalan Panglima Besar Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Senin (3/5/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/5/2021 membenarkan penjemputan paksa terhadap bawahannya yang dilakukan pihak Polsek Bangurejo merupakan tindakan terukur. Tindakan polisi menjemput paksa WDP lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Polsek Bangorejo sebanyak dua kali.
“Bahwa sebagai saksi saat dipanggil 3 kali tidak hadir mungkin akan dijemput paksa. Itu juga terjadi pada saudara W. Ia dibawa ke Polsek Bangorejo karena masalahnya berada di wilayah hukum Banyuwangi,” terangnya.
Menurut penjelasan Yandi, Pejabat lapas Jember berinisial WDP itu menjanjikan untuk masuk jadi CPNS di Kemenkumham, dengan membayar sejumlah uang. Nantinya dijanjikan lulus dan lolos tes.
“Karena polisi sudah koordinasi dengan saya, lalu saya minta untuk ditangkap selepas jam dinas sekitar pukul 19.25 WIB. Karena selepas jam dinas itu, dia kan sudah masyarakat biasa,” jelas Yandi.
Penangkapan WDP, kata Yandi sudah diketahui pimpinan di atasnya.
“Ya pimpinan di pusat mungkin sudah tahu dengan membaca di media. Tapi saya sudah lapor juga ke Kanwil,” katanya.
Penangkapan WDP, menurut Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan polisi sebanyak dua kali, karenanya pihaknya memutuskan menjemput paksa Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya memberikan keterangan kepada penyidik.
Atas dugaan kejahatan yang dilakukannya, WDP terancam dijerat Pasal 178 juncto Pasal 172 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (*)