Jempolindo.Id – Jember. Khawatir terdampak hukum, maka Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Kabupaten Jember melayangkan Surat Somasi Pertama kepada Bupati Jember dr Faida MMR, atas penunjukan Yessiana Arifa ST M Eng selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Binas Marga dan SDA Kabupaten Jember. Hal itu diungkapkan ketua Formasi Jember, Agustono kepada Jempolindo.id, Rabu (12/1/19).
“Kami antisipasi nasib rekanan kalo ternyata dampak dari keputusan penempatan pengguna anggaran, maupun pejabat pengadaannya menyalahi aturan perundangan berdampak hukum kepada proses maupun spk yg tertanda tangani tidak sah,” kata Agustono.
Menurut Agustono, Formasi bercermin pada perkara belum terbayarnya sejumlah rekanan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, atas pekerjaan proyek APBD 2018, sehingga beberapa rekanan telah melayangkan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jember.
Atas ditunjuknya Yessiana sebagai Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Formasi menilai, Bupati Jember telah dengan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya :
- Pengangkatan/ penunjukan Saudari YESSIANA ARIFA, ST, M. Eng sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember pangkat/ golongannya masih terlalu jauh dari jabatan yang seharusnya diduduki, karena pangkat/ golongannya masih III/d. Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas yang nota bene eseelon II seharusnya pangkat minimalnya adalah IV/b, sepatutnya; bila bupati akan mengangkat secara Plt setidaknya setingkat di bawah pangkat minimal.
- Jabatan YESSIANA ARIFA, ST, M. Eng saat ini (sesuai SK Bupati Jember) adalah sebagai Kepala Bidang Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Padahal, jabatan Kepala BIDANG TEKNIS JALAN dan JEMBATAN (yang ada adalah BIDANG PENINGKATAN JALAN dan JEMBATAN) tidak didasarkan pada Perbup Nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dengan merujuk ketentuan perundangan lainnya yang ada di atasnya.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2017, tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara huruf C (Menyusun Persyaratan Jabatan) item ke 2 (Kualifikasi Pendidikan) pada huruf b menyebutkan; Bidang study yang relevan dengan tugas teknis atau kompetensi teknis jabatan, misal: SLTA (SMK Akuntansi), untuk jabatan Pengadministrasi Keuangan, atau sarjana(S1 Teknik Sipil, dll) untuk Kepala Dinas Bina Marga. Sementara pendidikan YESSIANA ARIFA, ST, M. Eng adalah S-1 Teknik Lingkungan dan S-2 Teknik Planologi.
- Selain pengangkatan YESSIANA ARIFA, ST, M. Eng sebagai Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember oleh Bupati Jember dr FAIDA, MMR, bupati juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/118/1.12/2019 tertanggal 28-01-2019 tentang Penujukan Kembali Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.
Lebih jauh Agustono menegaskan, bahwa sesuai dengan amanah perundangan, eksetutif harus menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN-P (Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pemborosan) demi terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasif dan akuntabilitas.
Agustono juga mengancam, jika dalam waktu sepekan setelah surat SOMASI KE I (PERTAMA) diterima Bupati Jember dan tidak ditindak lanjuti, maka akan melakukan upaya hukum (gugatan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
“Kita tunggu saja bagaimana respon Bupati, kalau gak ada jawaban yang memuaskan ya kita akan mengambil langkah hukum,” tandas Agustono. (*)