Jember _ Jempolindo.id _ Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di kabupaten Jember tahun 2023 di kabupaten Jember tembus Rp 109 M. Hal tersebut di kemukakan PLT Kasatpol PP Kabupaten Jember Dr Edy Budi Susilo, saat acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan bidang cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Selasa (30/5/2023)
Menurut keterangan Edy Budi Susilo di pendopo kantor desa Kemuningsari Kidul mengatakan, meski di kabupaten Jember tidak ada pabrik rokok berskala pabrikan nilai bagi hasil cukai dari pemerintah pusat tiap tahun selalu ada peningkatan.
“Di buktikan pada tahun 2022 bagi hasil cukai untuk kabupaten Jember sebesar Rp.79 miliar. Sedangkan untuk tahun 2023 Tembus.109 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, kepala Bakesbangpol kabupaten Jember tersebut juga mengatakan, dasar kenaikan DBHCHT merupakan dampak dari konsistensi masyarakat petani tembakau dalam menanam tembakau di kabupaten Jember.
Sedangkan dana kegunaan sebesar Rp.109 miliar di bagi menjadi dua bagian.
“Diantara 50% untuk kesejahteraan sosial yang terbagi di Disperta, Dinsos, Dinkes dan Disperindag,” terangnya
Sedangkan yang 40% untuk kesehatan masyarakat yang terbagi di 3 rumah sakit umum di kabupaten Jember, 10% untuk penindakan peredaran serta pemberantasan rokok ilegal.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya petani tembakau ,tokoh masyarakat, pengusaha tembakau di kecamatan Jenggawah jajaran kades di kecamatan Jenggawah, dan Muspika Jenggawah. kecamatan Jenggawah dan petugas Beacukai kabupaten Jember. (Gito).