Edy Budi: Rokok Illegal Membahayakan Masyarakat dan Rugikan Negara

Loading

Jember _ Jempolindo.id Rokok Illegal Membahayakan Masyarakat dan Rugikan Negara. Pernyataan itu disampaikan PLT Kasatpol PP Kabupaten Jember Dr Edy Budi Susilo, saat sosialisasi Gempur Rokok Illegal, di Gedung PGRI Kecamatan Bangsalsari. Rabu (31/05/2023) siang.

Jempolindo, Jember, rokok illegal, Edy Budi, membahayakan masyarakat, rugikan negara
Sosialisasi gempur rokok illegal di Kecamatan Bangsalsari

“Sosialisasi ini menekankan pentingnya Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah di rubah dengan Undang Undang No 39 Tahun 2007,” jelasnya.

Salah satu tujuan sosialisasi ini, kata Edy menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok illegal.

“Karena proses pembuatan rokok ilegal tidak melalui Uji Laboratorium, sehingga tidak tahu kadar TAR nya yang akan berpengaruh pada kesehatan,” tegasnya.

Jempolindo _ Rokok Illegal Dari Madura dan NTB

Sementara itu, Edy juga menjelaskan bahwa Kabupaten Jember di duga jadi peredaran pasar rokok ilegal dari pulau Madura dan Nusatenggara.

“Dengan di tandatanganinya SKB tiga menteri yaitu  menteri keuangan, Kapolri beserta panglima TNI. Semua pihak terkait, mulai dari pemdes,TNI polri serta tokoh masyarakat bisa ambil bagian dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di kabupaten Jember,” jelasnya.

Menurutnya Kepala Bakesbangpol Jember itu, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara pada umumnya dan kabupaten Jember pada hususnya

“Oleh karena itu kami berharap kepada jajaran terkait untuk bekerja sama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Jember,” tegasnya.

Perhatian Khusus Bea Cukai

Sementara itu Asep Munandar, Kepala   Bea Cukai Kabupaten Jember, membenarkan bahwa rokok illegal, selain membahayakan kesehatan bagi para perokok, tetapi juga merugikan negara.

“Disamping rokok ilegal membayakan kesehatan si pengguna keuntungan dari hasil penjualanya hanya akan di nikmati se pembuat dan pengedar rokok ilegal sehingga negara di rugikan,” tandasnya.

Asep menjelaskan, Bea Cukai telah memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT) bagi  masyarakat, sehingga masyakarat turut menikmati.

“Uang masyarakat dari hasil penjualan rokok Legal, diataranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan Hukum,” tandasnya.

Menurut Asep, maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Jember telah menjadi perhatian khusus beacukai wilayah kabupaten Jember.

“Ini di buktikan pada tahun 2022 beacukai kabupaten Jember berhasil sita 3,4jt batang rokok ilegal dan di tahun 2023 sampai bulan mei sudah lebih dari satu juta batang rokok ilegal berhasil di amankan oleh beacukai kabupaten Jember,”  tandasnya.

Peran Kepala Desa 

Sedangkan ketua AKD kabupaten Jember H.Nurholis dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya sangat berharap dengan di lakukannya pemberantasan rokok ilegal oleh berbagai pihak , peredaran rokok ilegal bisa di tekan seminim mungkin.

Jempolido, Jember, Edy Budi, membahayakan masyarakat, rugikan negara
Ketua AKD Kabupaten Jember H Nurholis

“Kami berharap kepada seluruh jajaran kades se-kabupaten Jember bisa berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah masing masing desa,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Sosialisasi gempur rokok illegal  menghadirkan sekira 100 orang, diantaranya kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan  unsur TNI/POLRI.

Turut memeriahkan acara itu, penampilan pencak silat Setia Kawan Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. (Gito)