23.1 C
East Java

David : “Sampaikan ke Kepala Bapeda Apa maunya, Jangan sok sok an kalau jadi pejabat Jember “

 Jember_Jempol.  Saat hearing  Komisi C dan Komisi A bersama segenap pihak, terkait pembahasan ambruknya Pendopo Kecamatan Jenggawah, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto tampil memukau. Senin (9/12).

“Sampaikan ke kepala Bapeda apa maunya, jangan sok sok an kalau jadi pejabat Jember,” sergah David.

Kemarahan David tampaknya dipicu
sikap  Kepala Bapeda Jember Achmad Fauzi yang selama ini tidak kooperatif, dan terkesan melecehkan keberadaan lembaga legislatif.

“Saya minta data  tidak diberi, diundang beberapa kali juga tidak datang. Ini pelecehan kepada anggota dewan,” tegas David.

David merekomendasi empat catatan penting :
_ Satu Konsultan perencana menggarap 22 titik Kecamatan
_ Dua  proyek dijadikan satu paket, konstruksi dan mebeulair
_ Meminta kepada polres dan Kejaksaan untuk memeriksa seluruh proyek yang terbuka kemungkinan terjadi dugaan korupsi
_ Merekomendasikan Pansu ULP/LPSE Jember

David yang mengendalikan rapat dengar pendapat, terlihat seperti penyidik, pertanyaannya tajam. Membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana kelimpungan.

Bahkan, Kasi Lingkungan Hidup dan SDA Ismail yang diutus Bapeda menghadiri rapat terpaksa diusir dari ruangan, karena dianggap kehadirannya tidak relevan.

“Sampean tidak ada gunanya diruangan ini, sebaiknya keluar saja,” tegas David.

Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap banyak fakta yang menurut David mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasar pengakuan Direktur CV Menara Pujo, perusahaan miliknya hanya dipinjam oknum bernama Faris. Pujo hanya mendapat fee  8 persen dari total kontrak perencanaan yang nilainya berkisar 40 jutaan per titik.

“Saya tidak tahu persis dimana saja yang digarap Faris, CV saya hanya menggarap Kecamatan Jenggawah, Panti, Ajung, Ambulu, Mayang,” katanya.

Pernyataan Pujo terkesan berbelit – belit, satu sisi mengelak keterlibatannya dalam kasus runtuhnya pendopo kecamatan Jenggawah,  sisi lain mengakui bahwa perencanaan yang digarap CV sudah  sesuai standar.

“Tanda tangan saya dipalsukan,” pernyataan Pujo makin membingungkan.

Anggota Komisi C DPRD Jember Agutas Jaka memberikan catatan, dalam manajemen dikenal dengan input – proses – out put.

“Yang jelas outputnya pendopo kecamatan Jenggawah ambruk, kalau rekomondasi konsultan perencana dilaksanakan sendiri sudah pasti tidak dapat dilaksanakan,”  sergahnya.

Pernyataan Pujo juga dibantah
Direktur Utama PT  Andaya Breka, Andun. Menurut Andun, jika mengacu pada rekomendasi konsultan perencana banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Panjang bangunan  direkmendasikan 32 meter, kenyataannya hanya 27 meter.

“Sebelum kejadian ambruknya pendopo kantor Kecamatan Jenggawah, saya menemukan beberapa kejanggalan dalam gambar denah proyek,” kata Andun.

Tidak semua kejanggalan yang ditemukan kontraktor pemenang lelang dapat ditolak.

“Karena hal itu merupakan kewenangan dari konsultan perencanaan. Kami sebagai kontraktor hanya bertugas sebagai pelaksana. Pelaksanaan pembangunannya pun berdasarkan gambar yang telah ditentukan oleh konsultan perencana,” ungkapnya.

Terkait dengan pemutusan kontrak sepihak, Andun menegaskan pihaknya baru menerima dua kali surat peringatan, sementara Konsulkan Pengawas menyatakan sudah memberikan tiga kali surat peringatan.

“Terahir kami kirim tanggal 20 nopember 2019,” kata Konsultan Pengawas.

Memperhatikan informasi yang disampaikan dalam forum rapat itu, Ketua LSM FORMAT Kustiono Musri menyatakan pihaknya sudah mempelajari buruknya kinerja LPSE Jember.

“Kami sudah pelajari LHP BPK tahun 2018, yang mengarah kepada terjadinya konspirasi ditubuh LPSE Jember,” kata Kustiono.

Karenanya Kustiono mendesak agar DPRD Jember segera membentuk Pansus LPSE.

“Agar semua menjadi terang benderang, siapa sebenarnya yang bermain dibalik kacaunya Jember,” Tandasnya (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img