Jember – Jempolindo.id – Hampir setahun Bupati Hendy Siswanto memimpin Jember setelah dilantik oleh Gubernur tepatnya pada Jum’at, 26 Februari 2021. Banyak dinamika yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
Baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Salah satu capaian pentingnya adalah disahkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2021.
Berbeda dengan Kepala Daerah lainnya yang menjadi pemenang pilkada serentak tahun 2020. Dimana APBD tahun anggaran 2021 sudah disahkan oleh Bupati periode sebelumnya.
Karena sejatinya APBD tahun anggaran 2021 paling lambat disahkan bulan Nopember tahun 2020. Sementara di kabupaten Jember pembahasan APBD tahun anggaran 2021 mengalami deadlock antara Bupati Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.
Ada 2 (dua) tantangan besar yang dihadapi Bupati Hendy diawal pemerintahannya. Sehingga Bupati Hendy tidak dapat langsung berlari di awal menjabat. Faktor tersebut adalah polarisasi birokrasi dan belum adanya APBD tahun anggaran 2021. Hendy dengan cepat melakukan penataan birokrasi. Meskipun dalam catatan penulis kebijakan Hendy belum maksimal.
Sejak awal maju menjadi kontestan pilkada Jember. Hendy sudah menunjukkan sebagai figur antitesa dari Faida. Salah satunya yang paling kentara adalah bagaimana Hendi mencoba membangun relasi dengan DPRD.
Hubungan antara legislatif dengan eksekutif terlihat sangat cair dibawah kepemimpinan Bupati Hendy. Sehingga praktis tidak ada kegaduhan politik antara eksekutif dan legislatif selama Hendy menjabat.
Namun sayangnya hubungan harmonis ini belum dapat berjalan maksimal. Hal ini terjadi karena mesin birokrasi yang diracik oleh Hendy masih belum menunjukkan performa terbaiknya. Baik dilihat dari segi kapasitas, kecepatan eksekusi program dan integritas yang dimiliki.
Banyak kebijakan yang menjadi blunder yang dilakukan oleh Hendy dan jajarannya. Pertama, dan paling vatal adalah kasus honor pemakaman Covid-19. Dimana Bupati, Sekda dan 2 Pejabat BPBD diketahui menerima honor dari setiap warga yang meninggal akibat Covid-19. Tentu kejadian ini sangat melukai perasaan masyarakat luas. Akibatnya, kejadian ini menjadi viral seantero negeri.
Kasus ini menjadi atensi institusi korp bhayangkara. Polres Jember inten mendalami dugaan perbuatan melanggar hukum dari kasus ini.
Beruntung Bupati dan Sekda sepertinya akan lolos dari jeratan pidana honor Covid-19. Dikutip dari laman ngopibareng.id yang dirilis pada 18 desember 2021, Salah satu Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno berpendapat bahwa dengan pertimbangan Bupati dan jajarannya sudah mengembalikan honor yang diterima sehingga dengan azas restorasi of justice yang bersangkutan tidak dapat dikenakan pidana.
Kedua adalah gagalnya Bupati Jember mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Jember tahun 2021. Padahal DPRD sudah mengesahkan Perda Perubahan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021. Namun karena Bupati Jember terlambat mengajukan proses pembahasan Perubahan APBD, sehingga gubernur Jawa Timur menolak untuk melakukan evaluasi Perda Perubahan APBD tersebut.
Apa Konsekuensi dari Penolakan Perubahan APBD oleh Gubernur
Mencermati regulasi yang mengatur tentang Perubahan APBD yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 diatur dalam Pasal 317 ayat 2: Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Artinya dengan ketentuan ini limit pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terrhadap Raperda Perubahan APBD pada tanggal 30 September Tahun berjalan. Untuk kasus Perubahan APBD tahun anggaran 2021 mestinya kesepakatan antara Bupati Jember dengan DPRD dicapai paling lambat tanggal 30 September 2021.
Lalu bagaimana konsekuensi Ketika ketentuan tersebut diatas tidak tercapai atau melewati tanggal 30 September 2021. Maka di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 diatur dalam Pasal 317 ayat 3: Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Artinya Perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan. Sehingga pelaksanaan anggaran mengacu kepada APBD berjalan yaitu APBD tahun anggaran 2020.
Kabupaten Jember tidak sendirian menjadi daerah yang gagal mendapatkan pengesahan Perubahan APBD dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kabupaten Kudus, kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Subang merupakan kabupaten yang mengalami nasib yang sama. Gubernur di daerah tersebut menolak untuk melakukan evaluasi Perubahan APBD karena terlambatnya persetujuan bersama antara kepala daerah dan legislatif.
Konsekuensi dari ditolaknya Perubahan APBD tahun anggaran 2021, maka eksekusi anggaran tidak bisa leluasa. Bupati Jember hanya bisa menindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan APBD 2021. Dengan Perkada, tidak semua yang diusulkan dalam APBD P dapat direalisasikan. Hanya kegiatan yang masuk kedalam kategori yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Misalnya belanja pegawai dan pembayaran listrik.
Lantas bagaimana dengan belanja modal dan pembangunan fisik. Tentu dengan Perkada tentang Perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan. Atau kalau dilaksanakan menabrak larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Inilah yang penulis kawatirkan di kabupaten Jember, mengingat pada akhir tahun 2021 kemarin hampir semua dinas yang ada di Kabupaten Jember berlomba lomba melakukan belanja fisik untuk menggenjot serapan anggaran (dikutip dari surabaya.tribunnews.com, 9 Oktober 2021). Penulis kawatir ada kesalahan berjamaah yang dilakukan oleh seluruh Dinas di Kabupaten Jember. Penulis berharap ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk memastikan proses pelaksanaan anggaran di kabupaten Jember taat asas dan tidak ugal-ugalan.. #)
#) Oleh: Ainur Hadi Novanto (Pengurus HMI Cabang Jember 2021-2022)