Jember _ Jempolindo.id _ Camat Gumukmas Kabupaten Jember, Nino Eka Putra lantik dua Pj Kades, yakni Pejabat (Pj) Kepala Desa Kepanjen Fahrul Ansori SH, dan Pejabat (Pj) Kepala Desa Karangrejo Drs Solekan. Pelantikan Pj Kades itu berlangsung di kantor Kecamatan Gumukmas, Senin siang (13/2/2022).
Baca juga : Camat Gumukmas Hentikan Pembangunan Tambak Udang Diduga Milik SMK Kelautan dan Perikanan Puger

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Kadis Dispemades Adi Wijaya, jajaran Muspika Gumukmas, BPD, serta tokoh masarakat desa Kepanjen dan desa Karangrejo.
Menurut Nino, pelantikan kedua PJ Kades tersebut, berdasarkan SK Bupati Jember Hendy Siswanto IPU,
“Dasar hukum pelantikan Pj Kades tersebut, mengacu kepada Perda kabupaten Jember nomor 7 tahun 2015 pasal 54 ayat 4 tentang pengisian pejabat kepala desa,” ujarnya.
Diketahui, Fahrullah sebelumnya adalah menjabat sebagai Kasi Trantib di kantor Kecamatan Gumukmas, sedangkan Drs Solekan adalah Kasi Pemerintahan di Kecamatan Gumukmas.
Dalam sambutanya, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengatakan, dengan dilantiknya dua pejabat kepala desa ini, diharapkan dapat mengisi jabatan kepala desa, sehingga jalanya pemerintah di masing-masing desa, bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Utamanya lebih meningkatkan lagi fungsi pelayanan yang lebih baik, terhadap masarakat,” ujarnya
Sedangkan, ditempat yang sama Fahrullah selaku PJ kades Kepanjen, berjanji akan melakukan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.
“Ini semua sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparatur pemerintahan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Demikian pula, Solekan juga berjanji akan menjalankan tugasnya, dengan bersandar pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Sudah barang tentu dalam menjalankan kewajiban kami, sebagai abdi negara, adalah menjalankan fungsi pelayanan, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, kekosongan jabatan Kepala Desa Kepanjen, terjadi karena Syaiful Mahmud, yang menjabat sebagai Kades Kepanjen terjerat pidana, dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan kurungan penjara terhadap Syaiful Mahmud. Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (18/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa Syaiful Mahmud terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar program PTSL tahun 2020-2021 di desa Kepanjen. (Gito)