JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Merasa dirugikan hingga 250 juta, ahli waris Achmari laporkan Direktur Utama BPR Eka Usaha M Sirat ke Polres Jember, atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Selasa (27/07/2021).
Melalui Kuasa Hukumnya, Budi Hariyanto SH, menjelaskan bahwa laporan ke Polres Jember di tempuhnya, karena upaya mediasi dianggap nya gagal.
“Kita sudah beberapa kali melayangkan somasi, tetapi pihak M Sirat sepertinya tidak punya etikat baik, surat kita tidak pernah ditanggapi,” ujar Budi.
Budi yang mendampingi ahli waris Achmari , FANI TRIASTUTI Binti ACHMARI, menjelaskan, kasus itu sudah pernah dilaporkan ke Polres Jember, tentang dugaan pengalihan Akta BPR Eka Usaha.
“Hanya saja, kasus telah di SP3 kan oleh polres,” jelasnya.
Fani yang warga Dusun Krajan Pecoro RT/RW 001/002 Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, merupakan putri dari Achmari, melaporkan M Sirat, warga Dusun Krajan Wetan RT/RW 002/004 Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, selaku Direktur Utama BPR EKA USAHA dan PARTEJO, warga Dusun Krangkongan RT/RW 001/014 Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, selaku Direktur BPR EKA USAHA.
Atas adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan Tindak Pemalsuan Tandatangan Surat Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Lebih jauh, Budi menjelaskan, bahwa pelapor merupakan salah satu ahli waris dari Almarhum. ACHMARI alias
ACHMARI AHMAD RIFA’I, yang merupakan merupakan salah satu pendiri KBPR EKA USAHA , sekaligus mantan Komisaris Utama, terakhir menjabat tahun 2012 yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 1.50 %
“Sebagaimana tercantum dalam LAPORAN KEUANGAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA USAHA tertanggal 21 April 2016,” Kata Budi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, selain dalam LAPORAN KEUANGAN KOPERASI BANK PERKREDITAN
RAKYAT EKA USAHA tertanggal 31 Desember 2014, nama Almarhum. ACHMARI tercantum sebagai pemegang saham sebesar 1.50 % dalam foto copy KERTAS KERJA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN UMUM KBPR EKA USAHA yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 30 April 2015.
Bahwa Almarhum. ACHMARI meninggal pada 17 Desember tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Foto Copy surat kematian atas nama ACHMARI tertanggal 21 Desember 2012.
Pada tanggal 04 Maret 2013 Pelapor selaku ahli waris Alm. ACHMARI menerima pembagian SHU tahun 2011 dan 2012 dari KBPR EKA USAHA sebesar Rp. 27.975.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“semenjak setelah pemberian SHU yang tercantum dalam point 5 diatas, Pelapor selaku ahli waris Alm. ACHMARI tidak pernah lagi menerima pembagian SHU,” jelas Budi seperti tertuang dalam berkas laporannya.
Pada tahun 2015 Pelapor pernah menanyakan perihal hak-hak Alm. ACHMARI kepada Para Terlapor, dan Para Terlapor berjanji akan menyelesaikan tentang hak-hak Alm. ACHMARI dengan Pelapor.
Para Terlapor tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud.
Pada tanggal 22 Februari 2015 dalam rapat anggota tahunan untuk buku tahun 2014 KBPR Eka Usaha melakukan Pembagian laba kepada anggota sebesar Rp.992,176.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Pada tahun 2016 Pelapor melaporkan pihak M. SIRATH ke Polres Jember dengan nomor Laporan Polisi : LP/499/VI/2016/JATIM/RES JEMBER tanggal 1 Juni 2016 dengan dugaan tindak pidana yang berbeda yang mana perkara tersebut dinyatakan SP3 oleh Pihak Polres Jember.
Pada tanggal 05 Juli 2021 Pelapor melalui kuasanya Mengirimkan Somasi pertama, somasi ke-2 pada tanggal 09 Juli 2021, dan somasi ke-3 pada tanggal 22 Juli 2021 kepada M.SIRATH, namun tidak ada jawaban.
Pihak Pelapor tidak menerima pembagian SHU KBPR EKA USAHA terhitung buku tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Pihak KBPR EKA USAHA/Para Terlapor tidak pernah ada itikad baik untuk menyampaikan penjelasan kepada Pelaporkemana hak-hak pembagian SHU KBPR EKA USAHA yang seharusnya diterima oleh Pelapor padahal pihak Para Terlapor pernah memberikan surat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan dengan Pelapor menyangkut Hak-hak yang saharusnya diterima.
jika dalam setiap laporan kaungan ada proses pembagian Laba atau SHU, lantas siapa yang menandatangani penerimaan SHU milik ACHMARI yang menjadi hak Pelapor dan ahli waris lainnya.
Perlu dikatahui dalam setiap proses pemberian SHU KBPR EKA USAHA harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur KBPR EKA USAHA dalam hal ini Para Terlapor.
Berdasarkan bukti-bukti yang Pelapor lampirkan, atas apa yang telah dilakukan, Para Terlapor selaku DIREKTUR UTAMA dan DIREKTUR KBPR EKA USAHA, sudah patut diduga secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan Tindak Pemalsuan Tandatangan Surat Pasal 263 Ayat (1) KUHP sehingga merugikan pihak Pelapor kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
“Kami berharap Kapolres Jember, dapat menindak lanjuti Laporan ini, agar perkara ini mendapatkan kepastian Hukum yang adil dan bermartabat,” pungkasnya. (Gito)