Jember – Jempolindo.id – Polisi bakal periksa anggota DPRD Jember, sebagai saksi kasus Kades Klatakan Kecamatan Tanggul Ali Wafa, yang diduga melakukan penebangan tanaman tebu pada lahan seluas 47,5 hektar tanah kas desa (TKD) di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Terkait dugaan tindak pidana itu, penyidik Polres Jember telah menetapkan Kades Klatakan Ali Wafa (AW) sebagai tersangka.
Kini, AW ditahan di Mapolres Jember. untuk dilakukan proses penyelidikan, guna melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Informasi yang dihimpun wartawan, proses penyelidikan kasus penebangan lahan tanaman tebu itu, Satreskrim Polres Jember direncanakan Jumat 30 September 2022 besok, akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi salah satu anggota DPRD Jember.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, pemeriksaan itu. gun melengkapi keterangan dan bukti dari proses penyelidikan polisi.
“Jadi berdasarkan pemeriksaan dari tersangka, dan juga beberapa telaah dokumen. Direncanakan kita juga akan meminta keterangan kepada salah satu anggota dewan sebagai saksi,” kata Dika saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya, Kamis (29/9/2022).
Pemeriksaan sebagai saksi itu dilakukan, kata Dika, keterangan tersangka, melakukan penebangan (tanaman tebu) tersebut, mengacu kepada hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD.
“Hasil RDP itu ditanda tangani salah satu anggota dewan,” katanya.
Mengacu pada keterangan tersangka, lanjutnya, dirasa perlu untuk menambah keterangan dari saksi lain.
“Intinya kita hanya minta keterangan saja. Sementara hanya satu (anggota dewan) nantinya yang kami periksa,” ucapnya.
Apakah dimungkinkan dari hasil pemeriksaan nantinya akan ada tersangka baru?
“Kalau mengacu kepada keterangan tersangka, penebangan dilakukan kan karena menerima saran dan adanya uneg-uneh dari masyarakat katanya. Namun hal itu tidak bisa dijadikan landasan yuridis, karena ada beberapa aturan dan keterangan dari beberapa pihak. Tentunya akan dilakukan beberapa pertimbangan (untuk menetapkan tersangka baru),” ulasnya.
Menyitir berita media on line yang beredar, sebelumnya memang sempat Kepala Desa Klatakan AW mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan tanaman tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan, di ruang Komisi A DPRD Jember.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyatakan bahwa hasil RDP belum dianggap final, karena dari yang terundang, diantaranya Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Camat Tanggul dan Inspektorat, hanya Kades Klatakan dan Inspektorat saja yang datang, pihak penyewa, dalam hal ini H Marjuki belum dihadirkan.
“Jadi begini, harusnya sudah selesai. Antara kepala desa baru dengan penyewa selesai di internal. Tapi itu belum selesai karena ada juga surat dari inspektorat bahwa TKD yang sudah ditanami tebu itu kepada penyewa. Maka Kades (baru) meminta RDP dengan Komisi A,” ujar Tabroni, Jumat (2/8/2022).
Menurut sumber media ini, hasil rapat internal yang ditanda tangani Tabroni, selalu Ketua Komisi A DPRD Jember, dengan dilengkapi lampiran daftar hadir peserta rapat, nampaknya bocor.
“Nampaknya ada oknum yang bermain, sehingga hasil rapat, yang seharusnya menjadi konsumsi internal (Anggota Komisi A DPRD Jember) bocor ke luar, sepertinya hasil rapat itu yang dijadikan AW sebagai pijakan berani melakukan penebangan tebu di lahan TKD itu,” kata sumber jempol.
Untungnya, hasil rapat itu tidak bersimpangan dengan hasil RDP yang telah dilakukan.
“Tidak ada masalah yang krusial dalam hasil rapat itu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dari proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi, juga dikuatkan dengan dokumen pendukung.
Satreskrim Polres Jember menetapkan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, sebagai tersangka kasus pemotongan tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa warga.
Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka, dan terhitung sejak Rabu 28 September 2022. Kades itu mendekam di sel Mapolres Jember.
Terkait kasus yang menimpa Kades Klatakan Ali Wafa, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun. (Fit)