Trenggalek _ Jempolindo.id _ Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bentuk Patroli Pengawasan bersiap menghadapi masa tenang pilbup trenggalek tahun 2020, yang berlangsung sejak hari ini sabtu tanggal 5 desember sampai rabu 9 desember.
Kordiv Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek Prayogi S.Pdi menghimbau kepada semua tim pemenangan semua calon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.
“Seluruh alat peraga kampanye (APK) milik paslon pun juga harus segera dibersihkan,” kata Yogi
Menurut Yogi, patroli dilakukan untuk menjamin kepastian pilkada berlangsung seperti ketentuan yang berlaku, demokratis, luber, jujur dan adil.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan segenap pihak agar patroli pengawasan berjalan lancar,” tegasnya.
Disamping Patroli ciber yang akan memantau perkembangan dinamika media sosial, Bawaslu Trenggalek juga melakukan Patroli anti politik uang.
Kata Yogi, Sesuai UU No 10 tahun 2016 barangsiapa yang melanggar dan memberikan janji- janji yang mengarahkan seseorang untuk memilih calon tertentu diancam dengan penjara 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
“Kami menghimbau kepada semua pasangan calon agar tidak melanggar aturan, agar PILKADA kabupaten Tenggalek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. (Fajar)