Jember_Jempol. Menanggapi terbitnya surat edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, ditanya melalui Whatsapp, Senin (04/04/2020)Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka S Sos mengaku telah berkirim surat himbauan kepada Bupati Jember dr Faida MMR.
“Kita sudah memberikan surat himbauan kepada bupati untuk tidak mempolitisasi bantuan untuk masyarakat terkait covid-19,” kata Thobroni singkat.
Ramainya Kemasan Beras Bansos dari Kemensos berlogo Bupati dan Wakil Bupati Jember memang sedang dalam sorotan publik. Karenanya, Thobroni juga mengaku sedang melakukan pendalaman.
“Kita juga akan mendalami terkait gambar pada kemasan beras tersebut, karna sepintas kami liat gambar tersebut adalah gambar bupati dan wakil bupati yang sekarang menjabat,” ujar Thobroni.
Seperti dirilis Republika co.id, Minggu (03/04/2020) SE dengan nomor SS-0266/K.BAWASLU/PM00.00/04/2020 ditujukan kepada Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang diwajibkan membuat surat imbauan pencegahan atas pemberian uang dan/atau barang terkait pencalonan kepala daerah.
Bawaslu daerah harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan pemilu.
“Kita kan punya fungsi pencegahan, jadi maraknya bantuan kemanusiaan korban Covid-19 yang kemudian dibumbui unsur politisasi itu yang kita imbau agar tak dilakukan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Koordinasi dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan netralitas pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah. Koordinasi dan optimalisasi pengawasan juga mesti dilakukan atas penggantian pejabat.
Selan itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut di antaranya larangan pemberian uang dan barang serta penyalahgunaan wewenang.
Bawaslu mendasari SE dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). SE itu juga memperhatikan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Afif, penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat wabah virus corona menyebabkan ruang kosong orang melakukan kampanye. Padahal, pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada sebagai landasan hukum penundaan Pilkada 2020.
Sementara, sejak Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara empat tahapan Pilkada 2020. Akan tetapi, Bawaslu tetap mengawasi potensi tindakan pelanggaran di luar tahapan yang ditunda berdasarkan aturan yang saat ini masih berlaku.
“Ini karena tahapan berhenti ada semacam lope hole atau kosong orang melakukan ‘kampanye’. Sementara pilkadanya sendiri kan masih belum turun Perppu yang mengaturnya,” kata Afif. (*)