Bawaslu Jember Dinilai Tepat Hentikan Kasus Bupati Faida

Loading

Keterangn Foto : Zulfikar Prawiranegara dan Thobroni Pusaka SH

Jember _ Jempol. Terlepas suka atau tidak, ahirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Jember  menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pemilu atas laporan LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Syaifullah dengan terlapor dr Faida MMR, kini masih Bupati Jember.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (02/06/2020) Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan politisasi beras bantuan covid 19 yang berasal dari Kemensos dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

“Unsur pasalnya gak masuk mas.
Hasil kajin kami  untuk pasal yang  disangkaan tidak memenuhi unsur yaitu pasal 71 uu 10,” terangnya.

Diketahui sebelumnya dr Faida MMR yang rencananya akan mengikuti Pilkada tahun 2020 melalui jakur Independen berpasangan dengan Vian,  telah memasang gambar Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember pada kemasan beras bantuan Covid 19.

Beras itu berasal dari Kemensos yang  disimpan di Bulog Jember.

Hal yang sama juga berlaku bagi Kepala Desa Loh Jejer Soleh yang juga dinyatakan tidak memenuhi unsur dan pelanggaran apapun.

“Kades Soleh juga sama mas,” katanya.

Saat ditanya soal Camat Tanggul dan Kepala Desa Subo yang juga diduga melakukan pelanggaran netealitas ASN, karena mengajari seorang perempuan untuk dukung Faida jadi Bupati Jember dua periode, kasus itu ditangani Bawaslu Jember dan sudah terbit rekomendasi sangsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Atas kebijakan itu  Thobroni belum memberikan jawaban.

Keputusan Bawaslu Sudah Tepat
Keputusan Bawaslu Jember itu dinilai Demisioner Sekretaris  GMNI Jember  Zulfikar Prawiranegara  merupakan kebijakan yang sudah tepat.

“Saya rasa apa yg sudah di putuskan oleh bawaslu sudah benar dan sesuai dengan  koridor yang ada,” katanya.

Zul  berpendapat  materi  laporan  Japer   kepada bawaslu secara formil maupan materil tidak bisa dilanjutkan, mengingat beberapa alasan.

“Dalam hemat kami seperti yang kita ketahui tahapan belum dimulai dan status bupati bukan peserta pemilu, kalaupun ada pelanggaran etik penyelenggaraan pemerintahan itu bukan ranah bawaslu, tapi mendagri,” tandasnya.

Zulfikar   menghimbau kepada semu pihak untuk tetap memperhatikan aturan aturan yang  ada dan tidak memberikan opini liar kepada publik yang  bisa mengurangi kualitas demokrasi  dalam kerangka memberikan pendidikan politik.

Zulfikar meminta  bawaslu   juga perlu mengevaluasi diri,  agar kebijakannya   tidak menimbulkan spekulasi liar dimasyarakat.

“Karna sudah melakukan proses dan pemanggilan yang  tidak perlu. Sehingga ketika di hentikan malah  menimbulkan spekulasi liar dimasyarakat,” tukasnya.

Zulfikar  menyanyangkan, kebijakan menghentikan pemeriksaan kasus itu setelah terjadi.dua kali pemanggilan kepada dr Faida MMR, yang atas kedua pemanggilan itu terlapor mangkir.

Apalagi sempat dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi – saksi. Harusnya sejak awal kasus itu sudah dihentikan dan pihak pelapor bisa dibeikan penjelasan bahwa materi laporannya tidak memenuhi unsur.

“Kejadian ini sudah sepantasnya menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya (*)

Table of Contents