JEMBER – JEMPOL – Salah satu bakal Cakades Paseban Kecamatan Kencong, bernama Titis Ika WP, yang merasa menjadi korban Diskriminasi Panitia Pilkades, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Jember.
Kepada Jempol, Kamis (17 Juni 2021) malam, melalui phone seluler, Titis menyampaikan kronologi proses tahapan pendafataran sebagai Calon Kades Paseban, yang kemudian menggugurkan dirinya.
“Panitia jelas sudah mendiskriminasi saya, untuk ikut sebagai calon kades, panitia sudah menghabisi hak demokrasi saya,” sergahnya.
Indikasi diskriminasi itu, tampak sejak awal proses pendafataran. Semula Titis menerima surat pemberitahuan dari panitia, yang menginformasikan bahwa waktu pendaftaran ditutup pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021, pada pukul 24.00 wib.
Saat mendaftar, Titis juga tidak menerima nota sebagai tanda bukti pendaftaran, karena menurut Pantia Pilkades, pembuatan berkas hanya dilakukan pada saat jam kerja, yakni pada hari senin tanggal 7 Juni 2021.
“Saya sengaja mendaftar pada hari itu, jam 09.00 malam, karena kan masih akan tutup pada jam 24.00. Saat mendaftar, saya belum menerima tanda mendaftar, katanya akan diberi pada hari senin tanggal 7 juni,” ujarnya.
Saat mendaftar, menurut Titis, tampak juga dua bakal cakades lainnya, juga masih akan mendaftar, Satupan dan Sunanjar.
Perempuan berlatar belakang guru itu, mengakui memang ada dua persyaratan yang belum dikantonginya, yakni surat keterangan pengadilan dan surat keterangan sehat.
“Saat itu, saya sampaikan kepada panitia, bahwa saya masih besok harinya akan mengurus kekurangan berkas itu. Saat saya menyampaikan adanya kekurangan berkas itu, panitia sudah kelihatan menutup diri, mereka bilang, agar kekurangan berkasnya disampaikan saja pada saat verifikasi berkas,” tuturnya.
Usai mendaftarkan diri, Titis segera mengurus kelengkapan berkasnya, yang menurut anggapannya akan dibawanya pada saat verifikasi berkas pada hari Rabu (9 juni 2021).
Sebelum menjalani verifikasi berkas, LSM yang mendampinginya sempat mengklarifikasi kepada panitia, terkait waktu penutupan pendaftaran. Tetapi pihak, panitia menjelaskan bahw penutupan pendafataran bukan ditutup pada jam 08.00 wib, melainkan jam 15.00 wib.
“Penjelasan panitia kepada mas Koko tidak sama dengan penjelasan kepada saya, sebelumnya mereka bilang pendaftaran ditutup pada jam 0.8.00 pagi. Sehingga saya tidak menyetorkan kelengkapan berkasnya, kan seperti saran panitia agar dibawa saat verifikasi saja,” ujarnya.
Sesuai keterangan panitia pilkades, pada hari senin tanggal 7 Juni 2021, pukul 08.00, Titis kembali menghadap panitia pilkades, untuk menyerahkan kelengkapan berkas, yang belum diserahkan pada tanggal 4 juni 2021. Pada hari itu, Sunanjar dan Satupan juga sama-sama menyerahkan kekurangan berkas, hanya milik Titis yang ditolak panitia. Namun, ketiganya menerima tanda terima pendaftaran.
Sementara, pada saat pendaftaran tanggal 4 juni, hanya ada satu pendaftar saja, yakni Lasidi. Karenanya, pada hari senin, 7 juni 2021, diakui sebagai perpanjangan sebagai perpanjangan pendaftaran.
Hanya saja, keterangan Panitia, terkesan membingungkan, jika memang pada tanggal 7 juni merupakan perpanjangan waktu pendafataran, maka seharusnya masih saat itu masih mungkin memperbaiki berkas yang masuk pada tanggal 4 juni.
Sayangnya, panitia, kata Titis, menolak susulan berkas miliknya, panitia malah menyuruh agar kelengkapan berkas itu dibawa saja pada saat verifikai berkas.
Tetapi Titis, saat itu menerima surat undangan untuk mengikuti verifikasi berkas.
“Kalau memang saya ditolak, mengapa saya juga diundang,” kata Titis.
Lebih lanjut, sesuai undangan, pada hari Rabu 9 Juni 2021, Titis mengikuti tahapan verifikasi, dengan membawa kelengkapan berkasnya.
Saat verifikasi, Ketua Panitia Pilkades ust Ghufron, menurut Titis, menyampaikan bahwa verifikasi hanya akan dilakukan pada berkas yang telah diterima panitia, bukan berkas susulan. Namun, Titis tetap menyampaikan kekurangan berkasnya, meski tetap ditolak.
“Berdasarkan Berita Acara yang dibacakan pada ahir verifikasi, saya ditolak, karena dianggap tidak melengkapi berkas,” ucap Titis.
Sementara, diketahui saat pembacaan berita acara hasil verifikasi, Bakal Cakades Satupan juga tidak melengkapi berkasnya. Satupan tidak bisa menunjukkan ijasah SMP asli, dan foto pada ijasah MI nya rusak.
“Lho, kan sama – sama kekurangan berkas, kenapa punya pak Satupan diterima, dan masih diberi waktu untuk melengkapi, ini semakin jelas diskriminasinya,” tegas Titis.
Mendapatkan perlakuan tidak adil dari panitia pilkades itu, Titis terus berjuang untuk dapat lolos sebagai cakades Paseban. Karenanya, karenanya pihaknya telah mengajukan surat untuk dilakukan mediasi melalui Bupati Jember.
Ketua LSM MP3 Jember Farid Wajdi, yang mendampingi permasalahan itu, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengajukan mediasi kepada bupati Jember, sebagai Ketua Pengarah, Sekda sebagai Penanggungjawab dan Asisten I selaku Ketua Panutia Pelaksana Pilkades Tingkat Kabupaten.
“Karena sesuai SK Bupati No. 143 /2021 tentang Tim Pilkades Tingkat Kabupaten, bahwa penyelesaian permasalahan Pilkades menjadi kewenangan Tim Kabupaten,” tegas Farid. (#)