16.8 C
East Java

Bertanya  Soal Proyek Bansos DPRD Propinsi Legalitas Jempolindo.id  dipertanyakan

Loading

Jember – Jempolindo.id Dikonfirmasi tentang proyek bansos usulan DPRD  Propinsi Jawa Timur di Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember  yang digarapnya, Misrawi malah balik  mempertanyakan ke absahan  Jempolindo.id. Selasa (2 Februari 2021)

“Coba kirim kartu pengenal pak memet,”.jawab  Misrawi  saat ditanya melalui Whatsapp.

Jempol pun mengirim foto Id Card, belum puas atas jawaban jempol, Misrawi  malah mempertanyakan Legalitas.

“Ada SIUPP, tdp dan lain – lain,” tanya Misrawi.

Sudah tentu pertanyaan kritis Misrawi dipandang perlu dijawab , karenanya  jempol memposting foto  Surat Keputusan Menkumham dan NIB.

AKTA NOTARIS

Nomor Induk Berusaha

Patut diketahui, jempol berada dibawah naungan PT. GILANG MEDIA PRATAMA, SK Menkumham Nomor AHU 0055915.AH.01.01. Tahun 2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120302292018, yang didalamnya Miftahul Rachman berstatus sebagai Komisaris.

Seperti diketahui pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang menyebutkan:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.”

Usaha pers itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan pers sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers:

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi”

Saat Jempol  mengajukan pertanyaan status Misrawi dalam proyek yang tanpa  papan proyek dan nilai yang digarapnya, Misrawi  menjawab statusnya  hanya sebagai pekerja.

“Pekerja pak, Saya hanya berurusan dengan material, cangkul dan paving,” katanya.

Misrawi tidak berkenan menjawab, karena merasa bukan kewenangannya.

“Maaf bukan bagian saya untuk humas pak,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam UU Pers, Misrawi boleh tidak menjawab, atau jika ada kesalahan dalam pemberitaan, sebagai Narasumber Misrawi dapat menggunakan hak jawab.

Mengacu kepada kode etik jurnalistik, sebagai Media, maka Jempol berkewajiban membenahi konten pemberitaan jika dipandang ada kesalahan.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Sementara terkait proyek Bansos DPRD Propinsi terdapat banyak data yang masih dianggap perlu didalami.

Diantaranya, Informasi yang dihimpun jempol tentang  dugaan permainan proyek bansos usulan DPRD Propinsi yang terjadi sejak tahapan usulan, pencairan hingga pelaksanaan, masih dipandang perlu pendalaman lanjutan.  (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img