21.2 C
East Java

Siapa sebenarnya Penyewa Tanah Kas Desa Banjarsari ?

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dipertanyakan warga. Pasalnya sampai berahir masa jabatan eks kepala Desa Naning Roniani pihak penyewa TKD Banjarsari tidak jelas.

Memperjelas status pengelolaan TKD itu Perwakilan Warga Banjarsari Hariyanto bersama beberapa orang menjumpai PJ Kades Banjarsari Sundari untuk mendapatkan kepastian. Senin (25/01/2021)

“Setelah kami tanyakan kepada Bu Sun ternyata beliau juga mengaku tidak tahu siapa sebenarnya penyewa tanah kas desa Banjarsari,” ujar Hari.

Sementara TKD seluas sekira 26 Hektar sebagian besar telah ditanami tebu sejak 5 tahun berselang.

“Berarti kan ada yang mengelola, masalahnya sampai sekarang tidak jelas siapa penyewanya ?,” Kata Hari.

Menurut Hari, ketidak jelasan pengelolaan TKD Banjarsari berpotensi merugikan pemerintahan Desa Banjarsari. Jika harga sewa rata – rata Rp 10 juta perhektar, maka seharusnya pendapat asli desa (PADes) Banjarsari dari sewa TKD bisa mencapai Rp 260 jutaan per tahun, atau setara dengan 1,3 Milyar selama 5 tahun.

“Pendapatan desa harusnya bisa  menambah PADes dan dipergunakan untuk pembangunan desa, kalau tidak jelas  gimana, siapa yang harus bertanggung jawab ?,” Tandasnya.

Sulitnya mendapatkan informasi tentang keberadaan TKD Banjarsari mendorong sebagian warga untuk tahu lebih dalam. Hari menyayangkan transparanasi informasi di desanya seperti tertutup.

“Kami malah disuruh tanya kepada Bu Naning, lho kan pihak PJ Kades sebenarnya harus tahu, saat serah terima jabatan memangnya apa gak ada penyerahan data pemerintahan desa ?,” Sesalnya.

Sementara prosedur lelangnya juga turut dipertanyakan, menurut Hari warga Banjarsari secara umum belum pernah mengetahui adanya lelang atau metoda sewa lainnya.

“Sebagai warga desa setempat, kami kan berhak tahu, ini amanah undang – undang,” kata Hari.

Lebih jauh, Pihaknya juga menduga telah terjadi pengalihan sebagian TKD kepada pihak ketiga yang menyalahi aturan Permendagri no 4 tahun 2007.

Terlebih, informasi itu didapakan juga dari pihak ketiga yang mengaku telah mengganti rugi TKD Banjarsari.

“Kami masih menelusuri, informasinya dari beberapa warga memang benar ada sebagian TKD yang telah beralih kepada pihak ketiga, hanya saja kami belum mendapat kepastiannya,”  pungkasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img