17.6 C
East Java

Bupati Jember Faida Dijatuhi Sanksi Gus Syaif Kecam Penegak Hukum

Loading

Jember_Jempol. Sejumlah aktivis Kabupaten Jember tampak sedang melaksanakan nadzar gundul bersama di halaman Gedung DPRD Jember, tak terkecuali KH Syaifurrijal atau akrab dipanggil Gus Syaif, Rabu (09/09/2020). Aksi itu dilaksanakan atas turunnya Sanksi dari Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Jember dr Faida MMR.

“Saya kesini bukan mensyukuri turunnya sanksi kepada Bupati Faida, tetapi saya mengapresiasi atas ditegakkannya aturan sesuai perundang – undangan yang berlaku,” kata Gus Syaif dalam pidato politiknya.

Gus Syaif tegas meminta kepada Mendagri, Gubernur agar memberikan contoh bagaimana mengelola pemerintahan yang baik.

“Ojo sak karep udele, Indonesia punya kitab suci yang telah diproduk oleh DPR, jalankan itu, jangan sak enake pikirane,” sergah Gus Syaif.

Gus Syaif juga meminta agar kehadirannya tidak diplesetkan, tegas Gus Syaif menyatakan kecamannya kepada penegak hukum yang tidak menjalankan aturan dengan benar.

“Hei kejaksaan jalankan aturan dengan benar, hei penegak hukum dengarkan suara wakil rakyat,” tandasnya.

Gus Syaif menekankan betapa proses kritik yang dijalankan Anggota DPRD Kabupaten Jember mulai dari Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan pendapat bersandar pada fakta yang berkembang di Kabupaten Jember.

“Saya sudah mengikuti proses kritis inj sejak awal pemerintahan Faida, bukan karena benci, jangan diplesetkan,” tegas nya.

Desak Pecat Faida

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD daru Fraksi Nasdem David Handoko Seto menjelaskan turunnya sanksi dari Gubernur Khofifah kepada Bupati Faida merupakan konsekwensi atas gagalnya pembahasan APBD Jember tahun 2020.

Anggota DPRD Jember David Handoko Seto

Selama ini, kata David ada opini yang berkembang DPRD Jember yang dipersalahkan.

“Kini terjawab sudah, bahwa bupatilah yang salah sehingga Jember tidak memiliki APBD tahun 2020,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi atas carut marutnya KSOTK (baca : birokrasi) Kabupaten Jember, David menjelaskan! sudah ada kesepakatan saat pertemuan di Kemendagri bahwa Bupati Jember Faida diberi batas waktu hingga tanggal 7 September 2020 untuk membenahi KSOTK sebagaimana aturan yang berlaku.

“Ini sudah tanggal 9 september belum ada tanda tanda Bupati Faida mematuhi kesepakatan itu, karenanya kami mendesak agar Kemendagri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Faida sebagai bupati Jember,” tandasnya.

Terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember yang belum dikirimkan ke Mahkamah Agung, David menegaskan akan segera ditindak lamjuti.

“Kami berharap MA melihat fakta di Jember apa adanya,” harapnya.

Seperti sudah beredar di media massa, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan Sanksi itu berupa sanksi administratif tidak dibayarkannya hak – hak Faida sebagai bupati Jember.
(Jan/sof/nudin)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img