18.2 C
East Java

Sapto : “Penunjukan TNI Polri Sebagai Komisaris BUMN Adalah Keniscayaan”

Jember _ Jempol. Polemik  penunjukkan anggota TNI dan Polri menjadi komisaris BUMN, dinilai DPW Seknas Jokowi Jawa Timur Sapto Raharjanto  sebagai kewajaran. Pasalnya, paradigma  TNI dan Polri saat ini memang berbeda dengan masa Orde Baru.

Pembenahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan  menteri BUMN Erick Thohir mulai dari perampingan jumlah, restrukturisasi, reorganisasi dan perombakkan manajemen di perusahaan BUMN, menurut Sapto  bertujuan   memperkuat posisi perusahaan BUMN.

Kritik publik atas  penunjukkan beberapa anggota TNI dan Polri menjadi komisaris BUMN, menurut Sapto  tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Sebab keberadaan anggota TNI Polri di perusahaan BUMN masih diperlukan, seperti adanya ketegasan di dalam pengawasan perusahaan BUMN yang bertujuan untuk membenahi pengelolaan perusahaan BUMN agar lebih efektif, efisien dan bersih.

“Memang menurut UU no 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, anggota TNI dan Polri dilarang rangkap jabatan. Dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai rangkap jabatan yang diperbolehkan oleh anggota TNI dan Polri pada jabatan sipil” terang Sapto.

” Menurut kami UU no 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri, tidak bisa dipandang sebagai sebuah aturan yang kaku untuk dilaksanakan, tetapi haruslah kita lihat juga bagaimana kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar”.Jika alasan Menteri BUMN untuk memilih pejabat TNI Polri tersebut lebih banyak sisi positifnya untuk perkembangan perusahaan BUMN, kenapa tidak, jelas Sapto

Sapto menegaskan seperti halnya Satgas Pangan yang melibatkan anggota TNI dan Polri dimana hal ini dilakukan untuk memberantas mafia pangan yang banyak melakukan penimbunan bahan pangan yang sangat merugikan masyarakat, tetapi dengan adanya keberadaan anggota TNI dan Polri didalam satgas pangan tersebut keberadaan mafia pangan dapat diberantas.

Sapto mengingatkan juga tentang bagaimana upaya pemerintah untuk meredam penyebaran radikalisme di instansi-instansi pemerintah, termasuk di instansi BUMN.

“Harapan kami, dengan adanya anggota TNI dan Polri di dalam perusahaan-perusahaan BUMN bisa untuk melakukan proteksi dan deteksi terkait adanya bibit gerakan radikalisme di tubuh BUMN, karena ini juga merupakan problem serius yang mengancam keselamatan negara dan kebhinekaan di Indonesia” tegas Sapto.

Menurut Sapto keberadaan anggota TNI dan Polri sebagai komisaris   mewakili negara,  kebijakan itu dapat dilihat dari  konteks kepentingan bangsa dan negara untuk menunjuk anggota-anggota terbaik dari TNI Polri dalam menduduki jabatan sebagai komisaris BUMN.

Menurut Sapto ada beberapa pihak yang saat ini masih trauma tentang keberadaan TNI dan Polri di era Orde Baru.

” tetapi percayalah, saat ini TNI dan Polri sudah sangat berbeda dengan masa Orde Baru yang menjadi penjaga kekuasaan, di masa pemerintahan Presiden Jokowi, corak pemerintahan yang ada adalah bagaimana sebisa mungkin bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, begitupun juga paradigma TNI dan Polri saat ini adalah bagaimana bekerja sekuat tenaga untuk melindungi dan menjaga masyarakat, termasuk bagaimana menjaga perusahaan-perusahaan negara. Jadi saat ini keberadaan anggota TNI Polri sangat dibutuhkan untuk menata kembali dan menjaga perusahaan BUMN,” katanya.

Terkait polemik ini, DPW Seknas Jokowi Jawa Timur mengusulkan agar anggota TNI dan Polri yang duduk di perusahaan BUMN dapat non aktif untuk sementara waktu. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img