21.2 C
East Java

RTLH Tahun 2019 Senilai 47 M Diduga Tak Beres Farid Berencana Melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Jember

Loading

Jember_Jempol.  Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019 senilai 47 Milyar,  menurut  Ketua LSM MP3Jember Farid Wajdi  diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Farid dihadapan Pokja II Pansus LKPJ Bupati Jember di Gedung DPRD Jember yang dihadiri tiga orang anggota Pansus dari 11 orang yang seharusnya hadir. Kamis  Malam (30/04/2020).

“Saya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam tahap perencanaan,” katanya.

Farid mempertanyakan tidak adanya kejelasan  data penerima. Dia membandingkan kasus Bansos Tahun 2015 yang menjerat Mantan Ketua DPRD Jember.

“Kasus Bansos Tahun 2015, penerima baru mengusulkan proposal setelah ada kepastian anggaran bis dicairkan.
Pada tahun 2019 justtu tidak ditemukan catatan data penerima,” kesalnya.

Fasilitator juga menjalankan tugasnya tanpa dibekali juklak juknis yang jelas. Farid berani memastikan sejumlah 125 Fasilitator pendamping tidak memiliki juklak juknis.

“Juklak juknis baru dibuat setelah KPK menangani dugaan penyimpangan RTLH, sekitar bulan Februari tahun 2020,” tegasnya.

Lucunya lagi, kata Farid Juklak Juknis yang dibuat belakangan justru sepertinya hanya copy paste dari juklak juknis program pusat.

“Juklak juknisnya yang disampaikan ke  KPK dan Polres Jember sama seperti ini,” ujar Farid sambil menunjukkan fotocopi Juklak Juknis.

Sebagai catatan, kasus dugaan RTLH di wilayah Kecamatan Silo sudah dilaporkan tokoh masyarakat  ke Polres Jember.

Karenanya, Farid menegaskan akan menindak lanjuti temuannya itu kepada Kejaksaan Negeri Jember.

“Yang ke polres kan sudah ada yang melapor, biar berimbang kita akan laporkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” tandasnya.

Sementara Ketua Pokja II Pansus LKPJ Bupati Jember David Handoko Seto berjanji akan menjadikan masukan itu sebagai bahan tanggapan atas LKPJ Bupati Jember.

“Mas Farid, jika tak keberatan copinya bisa kami minta, untuk kita jadikan bahan masukan tanggapan LKPJ,” katanya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img