24.2 C
East Java

Diduga Jadi Bancaan Sewa 10 Ha TKD Sruni Disoal Warga

Jember_Jempol. Tanah Kas Desa Sruni Kecamatan Jenggawah seluas 5,4 Hektar, diduga disewakan Pj Kades Nunung kepada Achmad Holili tidak prosedural. Mengetahui adanya penyimpangan, puluhan Tokoh Masyarakat berusaha menguasai TKD itu. Selasa (17/12).

Rofiq, Tokoh Masyarakat Desa Sruni Jenggawah

Menurut Tokoh Warga Sruni Rofiq, hal iti terkuak saat Kepala Desa Definitif, sejak bulan juli tahun 2019 hingga desember 2019,   tidak bisa memanfaatkan TKD sebagaimana mestinya.

“Begini, warga itu kan kesal mengetahui pak Kades terpilih  tidak bisa memanfaatkan TKD nya. Padahal menurut Bupati Jember begitu dilantik kepala desa sudah bisa  langsung memanfaatkan TKD nya,” kata Rofiq.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, sebenarnya ada sekitar 10 Hektar yang proses sewa dan peruntukannya tidak jelas. Total nilai sewa 90 juta.

” Yang masuk kas desa sebesar 40 jutaan, sisanya tidak jelas. Uang hasil sewa yang masuk kas desa juga tidak jelas peruntukannya,” katanya.

Berdasarkan fakta yang ada, TKD yang kini ditanami semangka oleh penyewanya, telah disewakan secara pribadi, antara PJ Kades dan Penyewa.

“Ini kan menyalahi aturan,” sergah Rofiq.

Dugaan penyimpangan kian terang benderang, berdasarkan pengakuan Anggota BPD Sruni Muhammat Saidi, tahapan lelang  sewa  TKD hanya melibatkan ketua BPD secara pribadi, tidak pernah ditempuh musyawarah bersama BPD secara kelembagaan.

Saidi, anggota BPD Sruni

“Kalau atas nama BPD seharusnya anggota lainnya juga tahu,” kesalnya.

Semula, sebelum Pemilihan Kepala Desa Sruni tahun 2019, sudah pernah dipertanyakan, hanya Saidi bersama anggota BPD lainnya menahan diri.

“Kita hawatir akan mengganggu jalannya pilkades, dan dianggap menjatuhkan calon lainnya,” kata Saidi.

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Sruni M Khoeri, proses persewaan TKD itu dinilainya cacat administrasi, karena melanggar Peraturan yang ada.

Kepala Desa Sruni M Khoeri

Menurut Khoeri, berdasarkan Perbup Jember No 40 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa, menjelaskan   pengelolaan keuangan TKD dan keuangan desa, maka jelas patut diduga ada penyimpangan.

“Apalagi prosesnya tidak transparan, pihak yang berkompeten tidak dilibatkan,” katanya.

Kata Khoeri,  jatuh tempo sewa melampaui masa jabatan Pj Kades. Terlebih, uang hasil sewa disimpan dalam rekening pribadi Bendahara Desa dan Sekretaris Desa.

“Harusnya kan masuk rekening desa,” sesalnya.

Menyikapi permasalahan itu, Khoeri  berencana akan menempuh Jalur hukum.  (Basu)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img