16.5 C
East Java

Sistem Zonasi PPDB Mempercepat Pemerataan Sektor Pendidikan

Berita Populer

Loading

Jempolindo.id– Jember. Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)  telah dibuka. Pelaksanaan PPDB 2019 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB sejak tahun 2018.

PPDB ZonasiDikofirmasi melalui ponselnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Drs Edy Budi Susilo membenarkan bahwa Kabupaten Jember juga telah menjalankan sistem PPDB berdasarkan zonasi.

“Sekarang Kabupaten Jember sudah menerapkan sistem PPDB berdasarkan zonasi. Yang ukurannya berdasarkn jarak dari alamat rumah ke sekolah, yang paling dekat peluang masuknya lebih besar,” kata Edy.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB diantaranya:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
  4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. Baca juga: Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka Ini Peraturannya
  5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
  6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni: (a). Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (b). Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.
  7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
  8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.

Dikutip dari situs resmi https://www.kemdikbud.go.id/, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Ditegaskannya, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam,” tutur Hamid.

Dilanjutkan Dirjen Hamid, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya.
“Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” pesan Hamid.

Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kewenangan Propinsi :
Sebagaimana dikutip dari https://ppdbjatim.net/, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Manajemen Pengelolaan SMA, SMK dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sistem daring untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri kita lakukan dalam rangka mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pemantauan langsung dengan mengakses internet. PPDB untuk jenjang SLB Negeri tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan sistem luring.
Agar kegiatan PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri tahun pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya sebagai tindak lanjut adanya Permen No 51 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penuh tanggung jawab. Semoga pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Timur tahun 2019 berjalan dengan lancar dan sukses. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru