JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Kunjungan Anggota DPRD kabupaten Jember Tabroni, di Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, nyaris diwarnai bentrokan, pada Jum’at (10/07/2026) siang.
Terjadi adu mulut diantara kedua belah pihak. Pertikaian dipicu saat puluhan Warga akan memasuki areal perkebunan PTPN I Kebun Glantangan Afdeling Gunung Malang, dihadang oleh petugas keamanan kebun.
Baca juga:
Oknum PTPN XII Diduga Pelaku Perusakan Tanaman Warga Desa Suco, Kerugian Mencapai 500 Juta
Asisten Manajemen Gunung Mayang Heru Sukajat, ditemani puluhan petugas keamanan kebun, melarang warga yang akan mengantarkan Anggota DPRD Kabupaten Jember Tabroni, untuk melihat kawasan lahan, yang menjadi objek konflik.
Beruntung, cek cok antara warga dengan pihak petugas PTPN I, berhasil dilerai setelah kedatangan Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja A SH.
Usai cek cok mereda, Tabroni berupaya menjelaskan tujuan kehadirannya, Heru pun memperkenankan sebagian perwakilan warga yang akan menuju lahan konflik.
Tabroni ditemani perwakilan masyarakat, bersama pihak perkebunan Afdeling Gunung Mayang, meninjau lokasi yang menjadi objek konflik.
Saat berada dilokasi itu, terlihat sejumlah tanaman milik warga, yang sudah roboh, karena ditebangi oleh pihak Perkebunan.
Tabroni menjelaskan bahwa kehadirannya ke Desa Suco, karena mendapatkan surat dari Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, yang mengadukan tentang adanya konflik antara warga dengan pihak Perkebunan.
“Kami datang ke lokasi, karena ada surat dari Sekti, yang mengadukan adanya konflik,” katanya.
Berdasarkan surat tersebut, Tabroni secara pribadi, setelah berkoordinasi di internal DPRD Kabupaten Jember, untuk menyerap informasi dari masyarakat dan melihat langsung lokasi, yang menjadi sengketa.
“Kehadiran kami, untuk mendapatkan gambaran selengkapnya terkait dengan konflik yang terjadi,” katanya.
Selain itu, kehadirannya setidaknya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik berkelanjutan.
“Kami berharap kedua belah pihak menahan diri terlebih dulu,” katanya.
Seusai kunjungannya, Tabroni akan menyampaikan hasil serapan informasi yang telah didapatkannya dari masyarakat dan pihak perkebunan.
“Kami akan berupaya untuk dapat mempertemukan semua pihak, baik pihak perkebunan, perwakilan warga, Sekti, BPN dan pihak pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik, dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Pernyataan Pihak PTPN I
Asisten Manajemen Gunung Mayang Heru Sukajat, saat dilokasi menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kebun sudah berdasarkan prosedur.
“Apa yang kami lakukan untuk menyelamatkan tanaman pokok, berupa pohon jabun, agar tidak mati,” katanya.
Heru mengklaim, bahwa lahan tersebut berada di bahasa konsesi HGU Perkebunan PTPN I.
“Sebagai pemegang HGU, kami kan punya kewajiban pajak, dan tanggung jawab lainnya,” ujarnya.
Sebenarnya, pihak kebun sudah cukup kooperatif, dengan memberikan sebagian lahan untuk dimanfaatkan oleh warga.
“Kami tidak pernah menganggu masyarakat yang menanam jagung,” katanya sambil menunjukkan tanaman jagung milik warga.
Untuk menyelesaikan konflik, menurut Heru, perlu dipertemukan antara warga dan pihak kebun.
“Kami, sangat berterimakasih kalau memang ada yang bisa mempertemukan,” katanya.
Pernyataan Sekti Jember
Ketua Sekti Jember Asirudin menjelaskan bahwa warga penggarap lahan, tidak serta merta menguasai lahan seluas 1168 hektare. Pada tahun 2011, mulanya masyarakat merawat lahan bongkor, yang tidak lagi terawat.
“Berdasarkan kesepakatan, warga bekerjasama dengan pihak perkebunan, dengan pola sewa,” ujarnya.
Permasalahan terjadi, setelah 10 tahun berselang, sejak tahun 2022 hingga tahun 2026, pihak kebun mulai melakukan perusakan tanaman milik masyarakat.
Terakhir, perusakan terjadi dilahan seluas 8 hektare, milik 9 orang, pada Selasa (07/07/2026) dini hari.
“Kami akan terus memperjuangkan hak hak warga, untuk mendapatkan kejelasan terhadap lahan tersebut,” tegasnya.
Asirudin meminta adanya pertemuan semua pihak, untuk mendapatkan titik temu.
“Kami ingin semua menunjukkan alas haknya, kalau memang pihak PTPN I, punya izin HGU, biar nanti ditunjukkan,” tegasnya.
Meski pihak Perkebunan PTPN I punya izin HGU, menurut Asirudin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat, sekitar paling sedikit 20% dari total luas lahan.
“Kita gak tahu berapa sebenarnya luas HGU yang diklaim pihak PTPN,” ujarnya.
Sementara, Ketua PSTB Desa Suco Pak Ti Samak, mengklaim, 270 warga telah menggarap lahan seluas 672 hektare.
“Lahan tersebut, kami manfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman,” katanya.
Namun, Pak Ti Samak menyayangkan adanya tindakan perusakan tanaman milik warga, yang telah menyebabkan kerugian.
“Setiap kali ada upaya perusakan, kami selalu melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Melalui Kepolisian setempat, pihaknya berupaya mencari titik temu, sehingga dicapai kesepahaman, diantara kedua belah pihak.
“Namun sayangnya , kesepakatan yang terjadi selalu dilanggar,” ujarnya kesal.
Untuk itu, Pak Ti Samak berharap, DPRD Kabupaten Jember bersedia bersedia memfasilitasi adanya pertemuan antara semua pihak.
“Kami ingin konflik dapat segera diselesaikan, sehingga warga dapat menggarap lahan dengan aman,” ucapnya.
Pernyataan Kapolsek Mumbulsari
Untuk menyelesaikan konflik itu, menurut Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja A, pihaknya telah melakukan upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak.
“Sehingga konflik dapat kami cegah,” ujarnya.
Sering terjadinya konflik, kata AKP Agus, akibat salah faham, saling klaim kepemilikan, yang memicu perselisihan.
“Untuk itu, kami berharap semua pihak menahan diri, sampai nanti ada kejelasan, menunggu adanya RDP yang akan dilaksanakan oleh DPRD Jember,” ujarnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri





