JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Konflik agraria di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, terus memanas.
Memanasnya situasi, dipicu oleh terjadinya perusakan lahan seluas 8 Hektar, yang diatasnya telah ditanami berbagai jenis tamanan.

Diduga, pelaku perusakan adalah oknum PTPN XII Kebun Mumbulsari, sebanyak kurang lebih 40 orang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari Ketua PSTB (Petani Suco Tamansari Bersatu), Pak Ti Samak, kepada media ini, pada Rabu (08/07/2026), peristiwa perusakan terjadi pada hari Selasa (07/07/2026) pukul 05.00 hingga 08.00 WIB dini hari.
“Kami mendapatkan informasi terjadinya perusakan itu, dari anggota kami,” kata Pak Ti Samak.
Mengetahui terjadinya perusakan tanaman milik warga, berupa Kopi, pisang, petai, jengkol, Alpukat, dan jenis tanaman lainnya, Pak Ti Samak segera melakukan koordinasi kepada Polsek Terdekat.
“Kami berupaya mencegah agar tidak terjadi tindakan anarkis. Karena, warga sebenarnya sudah mulai tidak sabar lagi,” ujarnya.
Menurut Pak Ti Samak, Kepala Polsek Mumbulsari telah mendatangi kediamannya, untuk berkoordinasi.
“Pak Kapolsek membujuk kami, agar tidak melakukan perlawanan, dan menawarkan untuk diadakan pertemuan dengan pihak Perkebunan,” katanya.
Sebagai salah satu Organisasi Tani Lapangan (OTL) dibawah Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, Pak Ti Samak juga berkoordinasi dengan Ketua Sekti Jember Asirudin.
“Kami juga menyampaikan kejadian perusakan itu kepada Pak Linggar (Ketua Sekti Jember), untuk dapat diambil tindakan berikutnya,” ujarnya.
Penguasaan lahan bermula sejak tahun 2011, sejumlah 460 orang, warga Desa Suco mengajukan permohonan kerjasama sebanyak 1168 Hektar, saat HGU tanah negara itu masih berada dibawah PTPN XII Kebun Mumbulsari.
“Kami hanya numpang menanam jagung di tengah tanaman milik PTPN XII, dengan cara sewa sebesar Rp 2 juta per hektar,” ujar Pak Ti Samak.
Kini, anggota PSTB, hanya menguasai lahan seluas 672 hektar. Sisa lahan digarap warga, yang tidak tergabung dalam PSTB.
Pada tahun 2016, melalui seorang temannya, diajak bergabung dengan Sekti Jember.
Melalui almarhum Jumain, Ketua Sekti Jember kala itu, memberikan informasi bahwa lahan yang diklaim dalam penguasaan PTPN XII itu HGU nya sudah berakhir pada tahun 2012.
“Atas saran Ketua Sekti Jember, kami memutuskan untuk menghentikan membayar uang sewa kepada pihak perkebunan,” ujarnya.
Setelah 10 tahun berjalan, pada tahun 2022, mulai terjadi aksi perusakan tanaman milik warga.
“Kejadian perusakan terus berulang, pada tahun 2023, tahun 2024, hingga tahun 2026,” katanya.
Setiap kali terjadi perusakan, Pak Ti Samak senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Pada Bulan Nopember 2024, bahkan telah terjadi kesepakatan, kedua belah pihak tidak akan saling merusak tanaman,” katanya.
Namun, Pak Ti Samak menyayangkan, peristiwa perusakan masih terus berulang.
“Hingga kami kesulitan mencegah agar tidak timbul amarah warga,” katanya.
Karenanya, Pak Ti Samak berharap kejadian perusakan tidak terulang kembali, dimasa mendatang.
“Bisa dipastikan, jika terus menerus menekan dan mengintimidasi, maka warah bukan tidak mungkin akan melawan,” tegasnya.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selama menggarap lahan tersebut, kata Pak Ti Samak, warga setempat telah terentas kemiskinannya.
“Warga jadi punya lahan garapan, yang dapat memberikan pendapatan, sehingga tidak mengganggur. Anak anak kami juga bisa sekolah,” ujarnya.
Sekti Jember Berencana Layangkan Gugatan
Sementara, menurut Ketua Sekti Kabupaten Jember Asirudin, PTPN XII selama ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
“Selama ini pihak PTPN XII, hanya menunjukkan lewat HP, tanpa ada kejelasan legalitas HGU nya,” katanya.
Asirudin menilai bahwa lahan seluas 1168 hektar itu, sebenarnya merupakan lahan tanah negara tak bertuan.
“Sedangkan warga hanya memanfaatkan lahan yang semula bongkor,” katanya.
Atas perbuatan oknum yang diduga orang suruhan PTPN XII, Sekti Jember akan berkirim surat kepada Polres Jember, DPRD Kabupaten Jember dan pihak pihak terkait.
“Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember,” tegasnya.
Jika memang ditemukan ada unsur pidana, dalam peristiwa perusakan tersebut, Sekti Jember juga akan melaporkan kepada Polres Jember.
“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi, apakah tindakan perusakan itu memenuhi unsur pidananya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PTPN XII Kabun Mumbulsari. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri





