23.8 C
East Java

Bolehkah Sekolah Mewajibkan Siswa Membeli Seragam ? 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Penerimaan Siswa baru, mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah, tahun ajaran 2026/2027, sudah akan dimulai.

Berdasarkan pengalaman tahun ajaran sebelumnya, ditemukan praktik jual beli seragam sekolah, dengan harga yang beragam, antara Rp 1,5 hingga Rp 2,7 juta.

Apakah praktik jual beli seragam ini dibenarkan ? Berikut jawabannya.

Praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah resmi dilarang peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Sekolah dilarang mewajibkan atau mengarahkan pembelian di tempat tertentu, dan siswa berhak membeli seragam secara bebas di luar sekolah.

Dasar Hukum

Larangan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 181 dan 198 PP tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan, guru, maupun organisasi di sekolah untuk menjual seragam, bahan seragam, ataupun buku kepada siswa.

Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, juga telah mengatur hal serupa. Pasal 4 peraturan tersebut menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Ringkasan Aturan

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, berikut ringkasan poin-poin penting yang perlu diketahui:

Aspek Ketentuan Dasar Hukum

Larangan Komersialisasi Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah dilarang menjadikan sekolah sebagai tempat berbisnis atau mencari keuntungan dari penjualan seragam.

PP No. 17/2010 Pasal 181 dan 198; Permendikbudristek No. 50/2022 Pasal 13

Kebebasan Membeli Orang tua/wali tidak wajib membeli seragam baru saat pendaftaran ulang atau kenaikan kelas.

Mereka dibebaskan membeli di pasaran dengan harga yang sesuai kemampuan.

Fasilitasi Sekolah Sekolah hanya boleh menyediakan contoh model dan warna seragam (seperti seragam khas atau batik).

Jika orang tua kesulitan mencari di luar, sekolah melalui koperasi dapat membantu memfasilitasi pengadaan tanpa mematok harga lebih mahal dari pasaran.

Bantuan Siswa Kurang Mampu Pihak sekolah didorong memprioritaskan penyediaan seragam bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Pelaporan dan Tindak Lanjut

Jika menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dengan harga tidak wajar di sekolah, masyarakat dapat melaporkannya ke instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknungan atau Kantor Dinas Pendidikan setempat.

Untuk membantu proses pelaporan, siapkan informasi penting berikut:

  • Siapa yang mewajibkan (pihak sekolah, guru, atau koperasi)?
  • Tingkat pendidikan siswa (SD, SMP, atau SMA)?
  • Apakah ada ancaman atau sanksi jika tidak membeli di sekolah?

Informasi ini akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan.

Redaksi menunggu partisipasi pembaca untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik komersialisasi yang merugikan. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img