JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai P3K membagikan konten kegiatan bupati serta potensi daerah di media sosial pribadi mereka.
Kebijakan itu pun menuai polemik karena memuat ancaman sanksi bagi pegawai yang lalai.
Bukan hanya guru, sanksi serupa juga menyasar tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Ancaman BAP dan Surat Pernyataan Bersalah
Bupati Jember Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menerbitkan aturan tersebut melalui surat edaran.
Berdasarkan aturan itu, ASN harus mengunggah tiga hingga empat konten per hari. Sumber materi berasal dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo.
Namun, ancaman sanksi menjadi pemicu utama protes. Sebab, pegawai yang tidak mengunggah atau membagikan konten terancam sanksi disiplin.
Mereka akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diminta menandatangani surat pernyataan bersalah.
“Jangan Digeneralisir Seolah-olah Tidak Patuh”
Seperti dirilis SuaraIndonesia.com, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Taufiqur Rahman, dengan tegas meminta Bupati mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan sanksi kepada guru yang lupa mengunggah konten justru menimbulkan beban psikis.
“Jangan digeneralisir seolah-olah tidak patuh,” ujar Taufiq heran, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, banyak faktor yang membuat guru tidak sempat mengunggah, seperti lupa, sudah mengunggah di akun pribadi tetapi tidak memasukkan tautan ke aplikasi Si Keren, atau bahkan guru sepuh yang belum memiliki akun media sosial.
Taufiq pun menyoroti prosedur sanksi yang dianggap berlebihan.
“Yang tidak mengupload diminta menandatangani sejumlah dokumen yang isinya harus mengakui kalau terbukti melanggar disiplin. Ini terlalu berlebihan meskipun sudah ada surat edaran,” ujarnya.
Tugas Guru Bukan Promosi, PGRI Khawatir Kualitas Belajar Terganggu
Taufiq lantas mengingatkan bahwa tugas pokok guru di sekolah harus menjadi skala prioritas.
“Jika lupa mengupload, cukup diingatkan, bukan disanksi. Apalagi sampai ada kesan menakuti dengan BAP dan harus mengakui bersalah. Ini aneh,” tegasnya.
Ia khawatir tekanan tersebut akan mempengaruhi kualitas proses belajar mengajar.
“Jika guru mengalami tekanan, khawatir berpengaruh pada siswa saat kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Madura itu mengutip Undang-Undang ASN Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 yang mengatur tugas pokok guru.
“Tugas pokok guru ada tujuh: mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi. Bukan disuruh promosi. Itu kewenangan Diskominfo,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama guru di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen adalah mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
“Bukan justru ada kesan menakutkan yang berkaitan dengan profesi. Jangan kembali ke Orde Baru,” tegasnya.
Meski demikian, PGRI Jember tetap menyatakan dukungannya terhadap program Bupati selama untuk kemajuan Jember.
“Kami siap dukung, tetapi tolong evaluasi kembali kebijakan yang kurang bijak itu. Jangan sampai guru tidak nyaman menjalankan tugas pokoknya gara-gara tugas tambahan,” pintanya.
Bupati Klarifikasi: Saya Tidak Menyuruh ASN
Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait memberikan klarifikasi melalui unggahan akun TikTok pribadinya.
“Saya perlu meluruskan, saya tidak minta ASN. Hanya meminta bagaimana masyarakatnya ikut bangga. Salah satu wujud kebanggaan adalah mempromosikan Kabupaten Jember terkait wisata atau memublikasi program-program di Kabupaten Jember,” katanya.
Menurutnya, kritik dan masukan adalah hal biasa. Namun, ia merasa perlu meluruskan karena ada opini yang membelokkan.
“Permintaan Pemkab Jember pada hari Jumat untuk mengupload kegiatan Pemkab demi mempromosikan Bupati? Itu saya tersenyum saja. Lucu ya, karena pilkada sudah selesai dan pilkada masih lama,” katanya. (*)





