21 C
East Java

Beredar Kabar Ketua BAZNAS Jember Mengundurkan Diri, Benarkah ?

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Santer beredar kabar, H Syaifullahudi, mengundurkan diri sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember.

Menjawab pertanyaan media ini, melalui jaringan selulernya, Syaifullahudi membenarkan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri.

“Ya, benar,” ucapnya singkat, pada Rabu (27/05/2026).

Sayangnya, Hudi tidak menjawab, ketika diminta dokumen resmi pengunduran dirinya, meski notifikasi WhatsApp redaksi menunjukkan centang biru.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengunduran diri Hudi, terhitung sejak bulan Mei 2026, karena yang bersangkutan telah diterima dan diangkat sebagai PPPK di Kementerian Agama.

Akibat dari mundurnya Hudi, maka Komisioner Baznas Kabupaten Jember tersisa 4 dari semula 5 orang, diantaranya:

  • Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan): M.S. Rasyid
  • Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan): K. Abdul Azis, S.S.
  • Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan): Amiruddin, S.Pd.
  • Wakil Ketua IV (Bidang SDM dan Administrasi): Dr. H. Akhmad Rudi Masrukhin, M.Pd.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat, diatur pada Pasal 43:

(1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Proses Pergantian Antar Waktu Komisioner BAZNAS Kabupaten: Ini Tahapannya

Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner atau pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kabupaten memiliki mekanisme yang diatur secara berjenjang.

Proses ini dimulai dari usulan bupati hingga penetapan pengganti.

Berdasarkan pedoman yang berlaku, bupati mengusulkan nama calon pengganti kepada BAZNAS pusat atau provinsi untuk mendapat pertimbangan.

Calon pengganti diutamakan berasal dari daftar peserta seleksi yang dinyatakan lulus tetapi belum terpilih pada periode yang sama.

Apabila tidak tersedia, panitia seleksi (pansel) baru dapat dibentuk.

Penyebab Terjadinya PAW

Pergantian antar waktu hanya dilakukan jika pimpinan BAZNAS kabupaten berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, dengan alasan:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, misalnya karena maju dalam pencalonan legislatif atau kepala daerah.
  • Diberhentikan karena melanggar kode etik, menjadi terpidana tindak pidana, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pimpinan.

Sumber Calon Pengganti

Calon pimpinan PAW yang diusulkan bupati diprioritaskan dari calon yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi oleh pansel, tetapi belum mendapat pertimbangan atau belum dilantik pada periode pengangkatan awal.

Tahapan Pengajuan

Proses PAW melalui tiga tahap utama:

  1. Usulan daerah – Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian pimpinan lama dan mengusulkan nama calon pengganti kepada BAZNAS.
  2. Pertimbangan BAZNAS – BAZNAS melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan tertulis atas usulan tersebut.
  3. Penetapan – Berdasarkan pertimbangan tertulis, bupati secara resmi menetapkan dan melantik anggota atau pimpinan PAW BAZNAS kabupaten. (#)
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img