JEMBER, JEMPOLINDO.ID – DPR RI berada sikap ambigu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan ujian berat, bagi lembaga yang katanya mewakili suara rakyat ini.
Beragam laporan masalah bermunculan, mulai dari kasus keracunan makanan akibat kelemahan sistem pengelolaan dapur , hingga perdebatan sengit soal sumber pendanaan yang “menggerogoti” anggaran pendidikan di tengah banyaknya sekolah rusak dan guru yang belum sejahtera .
Di tengah riuh permasalahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, justru menampilkan wajah yang ambigu.
Alih-alih tampil sebagai pengawas yang tegas, sebagian besar anggota DPR terlihat lebih sibuk melakukan manuver politik: ada yang bertindak sebagai “juru selamat” program, sementara yang lain tampak gamang antara mengkritik atau membela.
Ketika “Pengawasan” Berubah Menjagi “Pembelaan”
Salah satu fungsi utama DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk program-program strategis seperti MBG. Namun, respons yang muncul justru lebih banyak bernuansa politis ketimbang korektif.
Ketika publik digegerkan dengan fakta bahwa anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun berasal dari pos anggaran pendidikan , sejumlah anggota DPR bereaksi dengan cara yang kontradiktif.
Di satu sisi, ada suara kritis seperti yang disampaikan oleh MY Esti Wijayati dari Fraksi PDIP. Ia menyayangkan penggunaan dana pendidikan untuk MBG, seraya menyoroti ironi masih banyaknya infrastruktur sekolah yang memprihatinkan dan kesejahteraan guru yang terlupakan .
Kritik ini penting dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Namun, kritik ini kehilangan momentumnya karena datang setelah anggaran disahkan.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah (juga dari PDIP), justru dengan tegas “memasang badan” membela program ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRRI telah bulat menyetujui APBN 2025-2026 yang di dalamnya mencakup anggaran MBG.
“Saya dan seluruh anggota DPR bertanggung jawab secara etik dan konstitusional atas persetujuan anggaran MBG,” ujarnya .
Sikap ini menunjukkan bahwa DPR sadar betul akan konsekuensi hukum dari keputusan yang mereka ambil.
Namun, pernyataan ini juga sekaligus membungkam ruang gerak mereka sendiri untuk mengkritik secara fundamental, karena mereka adalah bagian dari proses yang melahirkannya.
Puncak dari peleburan fungsi pengawasan ini adalah ketika Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut penggunaan dana pendidikan untuk MBG sebagai sebuah “strategi alokasi anggaran yang cerdas” yang patut diapresiasi .
Di sinilah letak persoalannya. Alih-alih mempertanyakan efektivitas dan prioritas anggaran di tengah masalah gizi dan pendidikan yang kompleks, DPR justru bertindak seperti “tim sukses” yang hanya bertugas mengesahkan dan membela program pemerintah.
Padahal, apresiasi seharusnya datang dari masyarakat jika program berhasil, sementara tugas DPR adalah memastikan program tersebut berjalan sesuai koridor dan tepat sasaran dengan melakukan pengawasan kritis, bukan sekadar memberi tepuk tangan.
Inkonsistensi dan “Dua Wajah” DPR
Situasi ini menciptakan inkonsistensi yang mencolok. Di satu sisi, ada anggota DPR yang “koar-koar” merasa kecolongan dan mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan setelah disahkan .
Di sisi lain, ada pimpinan di DPR yang justru menegaskan bahwa tidak ada yang namanya “kecolongan” karena semua berlangsung transparan dan aklamasi.
Publik berhak bertanya, di manakah letak fungsi pengawasan saat program sedang berjalan? Kritik tajam dari Komisi IX DPR, seperti yang disampaikan Charles Honoris, sebenarnya sudah mengarah pada akar masalah.
Ia dengan tepat menyoroti bahwa kasus keracunan yang terjadi di banyak tempat bukan sekadar kelalaian oknum, melainkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa perbaikan sistem, program senilai ratusan triliun ini bisa menjadi sia-sia karena trauma orang tua terhadap makanan MBG.
Sayangnya, suara kritis nan visioner seperti ini tenggelam oleh hiruk-pikuk perdebatan politik tentang anggaran. DPR tampak lebih sibuk dengan urusan “cuci tangan” atau “saling lempar bola” terkait siapa yang bertanggung jawab atas alokasi anggaran, daripada merumuskan rekomendasi konkret untuk perbaikan tata kelola yang diusulkan sendiri oleh anggotanya. Ada jeda yang lebar antara keberanian mengkritik di media dan efektivitas tindak lanjut pengawasan di lapangan.
Lupa pada Akar Masalah: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
Alih-alih memfokuskan energi pada perbaikan sistem yang diusulkan Charles Honoris, atau memastikan agar SPPG tidak menyajikan makanan yang membahayakan anak-anak , wacana publik justru digiring ke perdebatan “apakah ini maling atau bukan”.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah bahkan menyayangkan adanya politikus yang melabeli program ini dengan kata “maling“, mengingat program ini lahir dari produk hukum resmi yang disetujui DPR .
Perdebatan semantik ini jelas sebuah kemunduran. DPR terjebak dalam pusaran polemik yang mengaburkan fokus utama: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi yang baik tanpa mengorbankan hak dasar mereka atas pendidikan yang layak.
Anggota Komisi IX DPR, Cellica Nurrachadiana, juga menyoroti aspek teknis lainnya, seperti ketimpangan distribusi dapur MBG yang masih terpusat di kota, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang paling membutuhkan intervensi gizi justru kurang terjangkau .
Ketidakmampuan DPR untuk menyatukan suara dan memfokuskan diri pada isu-isu krusial ini menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan.
Mereka tampak lebih tertarik pada program populis Presiden, daripada menjalankan peran konstitusional mereka untuk mengkritisi dan memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Dipersimpangan Jalan
DPR RI berada di persimpangan jalan dalam menyikapi program MBG. Alih-alih menjadi mitra kritis pemerintah yang mengingatkan dan mengawasi setiap celah masalah, sebagian besar anggotanya justru terjebak dalam permainan politik identitas dan pembelaan diri.
Sikap ambivalen ini—antara ingin terlihat mendukung program populis di satu sisi, dan ingin terdengar kritis di sisi lain—menghasilkan pengawasan yang dangkal dan tidak efektif.
Jika DPR ingin merebut kembali kepercayaan publik, mereka harus segera keluar dari zona nyaman ini.
Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, dengan memaksa pemerintah memperbaiki tata kelola SPPG, memastikan distribusi yang adil hingga ke wilayah 3T, dan yang terpenting, mengawal agar anggaran pendidikan yang terpakai tidak membuat generasi ini kenyang secara fisik namun miskin secara kualitas pembelajaran karena fasilitas sekolah yang masih ambruk.
Jika tidak, DPR hanya akan dikenang sebagai lembaga yang gagal menjaga kepentingan rakyat di tengah gemerlapnya program ambisius penguasa. (#)





