21.1 C
East Java

Penyuluhan PTSL 2026 Desa Jubung, Tertibkan Administrasi Pertanahan 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – ATR BPN Kabupaten Jember menyelenggarakan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, pada Selasa (10/02/2026).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo,  Banit Pidkor Polres Jember, AIPTU Eko Budi Prasetyo, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, dan Warga Jubung.

Dalam sambutannya Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, menegaskan bahwa tujuan PTSL adalah memberikan jaminan, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan sederhana.

“Program ini bertujuan mewujudkan reforma agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir sengketa lahan, serta meningkatkan kualitas data pertanahan,” ujar Bhisma.

Karenanya, Bhisma berpesan agar warga Desa Jubung memanfaatkan PTSL ini sebaik-baiknya, agar kedepan tidak terjadi masalah terkait dengan administrasi pertanahan.

“Warga Jubung semua bersaudara, jangan sampai persaudaraan rusak gara gara tanah,” ujarnya.

Bhisma ingin diujung masa bhaktinya, yang akan berakhir pada Nopember 2027 mendatang, meninggalkan sesuatu yang baik untuk Warga Jubung.

“Saya ingin melaksanakan program ini dengan riang gembira. Sehingga apapun masalah bisa ditanggulangi,” pesannya.

Banit Pidkor Polres Jember, AIPTU Eko Budi Prasetyo, berharap warga Desa Jubung memanfaatkan program yang dibiayai APBN ini, untuk ketertiban administrasi pertanahan miliknya.

“Sehingga dapat meminimalisir, kemungkinan terjadinya konflik pertanahan, yang biasanya terjadi karena adanya konflik batas dan kepemilikan,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo, menjelaskan bahwa program PTSL di Kabupaten Jember sebanyak 30.000 bidang, yang dalam penanganannya terbagi menjadi 5 tim, masing masing tim dapat jatah 5.000 bidang.

“Untuk desa Jubung mendapatkan jatah sebanyak 500 bidang,” ujarnya.

Biaya penerbitan Sertifikat PTSL sudah dibiayai oleh APBN, namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pemilik objek tanah.

“Diantaranya, biaya pembelian patok tanah, materai, fotocopy, dan biaya lainnya,” ujarnya.

Endro berpesan, agar warga yang mengajukan sertifikat PTSL, melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Sehingga mempermudah penerbitan sertifikat yang diperlukan,” katanya.

Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, Endro juga berpesan agar tidak melakukan pemalsuan tanda tangan, atau berkas yang diperlukan.

“Misalnya, ada ahli waris yang berada diluar kota, sebaiknya tetap harus dihubungi, agar turut menyetujui,” katanya.

Termasuk, ketika pengukuran batas objek tanah, juga harus mendapatkan persetujuan dari pemilik objek tanah yang berbatasan.

“Sehingga semua berkas yang diperlukan, tidak ada masalah dan sengkera dikemudian hari,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Warga bertanya tentang penerbitan sertifikat elektronik.

Menjawab pertanyaan itu, perwakilan BPN Jember menjelaskan bahwa Sertifikat elektronik adalah dokumen digital sah yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum, berfungsi sebagai alat autentikasi dan bukti keabsahan transaksi online, dokumen, atau hak atas tanah.

“Setelah mendaftar, nanti akan diterbitkan sertifikat elektronik oleh BPN), ini memastikan keamanan dan integritas data,” tandasnya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img