JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menengara adanya developer pengembang perumahan di Kabupaten Jember, yang tidak taati aturan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, usai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama asosiasi pengembang perumahan, di Gedung DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (22/12/2025).
Asosiasi pengembang perumahan yang hadir diantaranya REI (Real Estate Indonesia) dan APERSI (Asosiasi Pengembang Pemukiman Seluruh Indonesia).
Kepada sejumlah wartawan Ardi menegaskan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya, terdapat sejumlah pengembang yang nakal.
“Mereka mendirikan perumahan dibantaran sungai, sehingga memicu terjadinya banjir,” katanya.
Setidaknya, terdapat 54 titik perumahan, yang ditengara diantaranya berdiri diatas tanah bantaran sungai, yang notabene milik negara.
“Jika terjadi pelanggaran ini, maka kami rekomendasikan agar perijinannya dicabut,” tegasnya.
Pelanggaran itu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur banyak sektor, termasuk perumahan dan kawasan permukiman, dengan mengubah berbagai undang-undang sebelumnya, seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pelanggaran terhadap peraturan perundangan ini mengandung pidana,” katanya.
“Bagi pemilik rumah yang merasa dirugikan, karena membeli rumah dari pengembang yang nakal, dapat mengajukan gugatan,” Imbuhnya.
Pihak DPRD Kabupaten Jember, kata Ardi telah melakukan koordinasi dengan Bupati Jember Muhammad Fawait, untuk menyikapi permasalahan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Jember, untuk menyepakati pemberian sanksi bagi pengembang yang melanggar Undang-undang,” tandasnya.
Dinas PUBMSDA Jember Akan Mengkaji Permasalahan
Plt Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Jember, Arief Yuliantono, mengatakan diantara titik perumahan yang diduga melanggar sempadan sungai, akan dilakukan kajian lebih mendalam.
“Kan tidak semua melanggar, jadi kami tindak lanjuti dengan mempertajam data yang ada,” ujarnya.
Sementara, sesuai petunjuk Bupati Jember Muhammad Fawait, pihaknya masih mengutamakan menangani warga yang terdampak banjir, yang terjadi pada Senin (15/12/2025).
“Sesuai petunjuk Gus Bupati, kita prioritaskan menangani warga terdampak banjir, dan beberapa infrastruktur yang mengalami kerusakan, baru nanti kita bahas (masalah perumahan),” jelasnya.
Berdirinya perumahan di sempadan sungai, dapat menyebabkan terjadinya banjir, akibat luapan air.
“Sempadan sungai itu kan jarak debit air, dan biasanya sungai itu berkelok, jadi kalau terjadi luapan air, pasti kembali pada titik itu,” ujarnya.
Menurut undang-undang, sempadan sungai adalah garis batas perlindungan di kiri-kanan sungai yang ditetapkan untuk menjaga fungsi sungai, dengan lebar bervariasi tergantung jenis sungai (bertanggul/tidak), lokasi (perkotaan/luar kota), kedalaman, dan pengaruh pasang surut, diatur oleh Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 serta PP No. 38/2011, yang menetapkan jarak minimal seperti 10-30 meter di perkotaan (berdasarkan kedalaman) dan minimal 100 meter di luar perkotaan untuk sungai besar, serta melarang pembangunan di area tersebut.
Arief secara normatif menjelaskan, untuk menangani permasalahan perumahan yang sudah terlanjur berdiri diatas sempadan sungai, masih akan mengkaji lebih lanjut.
“Kita tunggu petunjuk Bupati lebih lanjut, langkah-langkahnya seperti nanti ya,” ujarnya.
Pandangan REI Jember
Ketua DPD REI Kabupaten Jember H Abdus Salam menyebut, pelaksanaan RDP bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, cukup membantu dalam menjalankan aturan, khususnya bagi pengembang perumahan.
“RDP ini membantu kami, dalam menjalankan peraturan perundangan, agar nantinya tidak ada lagi yang melanggar,” katanya.
Salam membenarkan, ada beberapa titik perumahan, yang ditengara berdiri diatas sempadan sungai, dan menyebabkan terjadinya banjir.
“Kita akan segera melakukan koordinasi di internal REI, agar dalam menjalankan usahanya bisa bekerjasama dengan masyarakat dan stakeholder holder terkait,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Jember itu, juga turut menyayangkan berdirinya rumah diatas bantaran sungai,sehingga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir.
“Kita bersepakat dengan Komisi C DPRD kabupaten Jember, bahwa kita tidak mencari cari kesalahan, tetapi bagaimana kita bisa fokus menyelesaikan dampak terjadinya banjir,” paparnya.
Namun, Salam menjelaskan bahwa terjadinya banjir bukan hanya disebabkan oleh perumahan nakal, melainkan juga bisa terjadi, karena adanya pendangkalan sedimentasi.
“Karenanya, kami mengajak semua pihak, bersama sama bergotong royong, jika memang ada pendangkalan sungai,” ujarnya.
Menurut Salam, lebih baik mencegah terjadinya banjir, dengan melakukan antisipasi sebelumnya, daripada harus menunggu terjadinya banjir.
“Kalau sudah terjadi banjir, kan biaya penanganannya lebih mahal. Karenanya ayo bersama sama,” tandasnya. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





