Jember, Jempolindo.id – Terpancing kecaman Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jember, Wabup Jember Djoko Susanto membuat vidio klarifikasi.
FPKB DPRD Kabupaten Jember menyampaikan kritik pedasnya, atas ketidak hadiran Djoko Susanto, sebanyak 11 kali dari 13 agenda resmi DPRD Kabupaten Jember.
Baca juga: Wabup Jember 11 Kali Tidak Hadir Agenda Resmi DPRD Jember, FPKB: Bentuk Penghinaan
Kecaman itu disampaikan FPKB, saat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Jember, pada Kamis (07/08/2025).
Dalam vidio klarifikasinya, berdurasi 5 menit, Wabup Jember Djoko Susanto menjelaskan kronologi ketidak hadiran dirinya dalam rapat resmi DPRD Kabupaten Jember.
“Seyogyanya Fraksi PKB menanyakan terlebih dahulu kepada Ketua dewan apakah saya diundang atau tidak,” ujarnya.
Djoko memastikan selama ini dirinya tidak pernah diundang dalam agenda resmi DPRD Kabupaten Jember.
“Saya pastikan, bisa terkonfirmasi minimal kepada ajudan saya, bahwa selama ini saya tidak pernah diundang pada acara dimaksud,” ujarnya.
Wabup Jember itu justru membalikkan argumen, dengan membuat logika perbandingan, atas ketidak hadirannya dengan DPRD Kabupaten Jember yang tidak mengundangnya.
“Apakah ketidak hadiran saya karena tidak diundang sudah dinilai merendahkan dewan, bagaimana dengan dewan yang tidak mengundang saya,” ujarnya.
Penilaian FPKB DPRD Kabupaten Jember menurut Djoko merupakan penilaian yang tergesa-gesa dan tidak adil.
“Marilah kita jangan tergesa-gesa menjustifikasi seseorang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Penilaian DPRD Kabupaten Jember terhadap dirinya, menurut Djoko telah diambil dari pembicaraan informal.
“DPRD sebagai lembaga formal, seharusnya bekerja secara formal, dengan mengedepankan azas azas formal, begitu pula dalam mengambil keputusan, seharusnya dilakukan dengan mekanisme formal,” jelasnya.
Komunikasi juga semestinya dilakukan melalui surat surat resmi, tidak dilakukan dengan cara informal.
“Apalagi sekedar omongan jagongan sudah dibuat keputusan,” ujarnya.
Lalu, Djoko mengingat pernyataannya yang dianggap salah diterjemahkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
“Konteks obrolan diruang transit waktu itu, konteksnya rapat Paripurna tidak segera dimulai, sesuai dengan jadwal, masih menunggu kehadiran Bupati Jember (Muhammad Fawait) yang tidak kunjung datang,” jelasnya.
Saat itu, Djoko bertanya mekanisme pelaksanan Rapat Paripurna, apakah harus menunggu semua hadir, atau yang penting representasinya sudah hadir.
“Dalam konteks representasi kepala daerah, saya memberikan contoh, kalau Kapolres diundang tidak bisa hadir, kehadiran Wakapolres sudah mencerminkan representasi, itu gambaran yang saya sampaikan Waktu itu,” ujarnya.
Karena, menurut Djoko Bupati dan Wakil Bupati itu adalah satu lembaga. Sehingga dalam penyebutan Kepala Daerah, berarti Bupati dan Wakil Bupati, meskipun menyebut Bupati tidak serta merta menyebut Wakil Bupati.
“Saya tidak bicara, saya jangan diundang. Saya tidak bicara seperti itu. Kira kira obrolan diruang transit waktu itu, seperti itulah,” ujarnya.
Meski selama ini dirinya tidak pernah diundang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Djoko mengaku tidak pernah protes, meski banyak dari koleganya yang mendorongnya untuk melakukan protes.
“Tetapi untuk kebaikan bersama, saya mencoba diam,” katanya.
Namun, karena sudah mencuat diberbagai media, yang menyudutkan dirinya, maka Djoko mencoba membuat klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Supaya tidak ada penilaian yang salah, terhadap apa yang sedang terjadi,” tegasnya.
Dia juga mengajak semua pihak berkomunikasi dengan hati, jujur, dengan mengedepankan etika dan moral.
“Tidak dengan cara manipulatif, apalagi membangun framing, dengan membunuh karakter orang lain,” pintanya.
Wabup Jember Memang Tidak Diundang
Menanggapi polemik itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember bersepakat bahwa ketidakhadiran Wabup Jember Djoko Susanto, memang karena tidak diundang, atas permintaannya sendiri.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto.
Kepada media, Widarto menegaskan bahwa obrolan diruang transit DPRD Kabupaten Jember, waktu itu menunggu dimulainya agenda Rapat Paripurna DPRD kabupaten Jember dimulai.
“Wabup saat itu menyampaikan bahwa undangan cukup ke Bupati, kalau Bupati tidak hadir bisa didisposisikan kepasa Wabup, atau kepada Sekda. Kata Wabup, kebiasaan yang salah jangan diteruskan,” kata Widarto.
Berdasarkan permintaan Wabup Jember itu, maka DPRD Kabupaten Jember tidak lagi mengundang Wabup Jember.
“Jadi, Wabup tidak hadir memang tidak kami undang. Tapi ini memang berdasarkan permintaan Wabup,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan penafsiran terhadap pernyataan Wabup Jember Djoko Susanto itu, maka Pimpinan DPRD kabupaten Jember bersepakat tidak lagi mengundang Wabup dalam agenda Paripurna DPRD Kabupaten Jember selanjutnya.
“Kita harus objektif, ketidakhadiran Wabup memang tidak diundang, jadi tidak salah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mempunyai pandangan tersendiri, mengenai undangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, dalam mengahidiri rapat rapat DPRD Kabupaten Jember.
“Kami mempunyai kebiasaan mengundang Bupati dan Wakil Bupati, tetapi menurut beliau (Wabup Jember Djoko Susanto) yang diundang hanya Bupati, dan Wabup hanya mewakili, jika Bupati berhalangan, jika Wabup tidak hadir baru menugaskan sekda,” paparnya.
Karena Wabup Djoko Susanto, secara hukum administratif mempunyai pandangan sendiri, maka DPRD Kabupaten Jember hanya mengundang Bupati Jember dalam menghadiri agenda resmi.
“Saat Wabup menyampaikan pandangannya banyak saksinya,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember itu.
Apakah setelah mendapatkan kritik dari FPKB DPRD Kabupaten Jember, lantas Wabup Djoko Susanto akan diundang pada agenda resmi DPRD Kabupaten Jember ?
“Ya yang meminta kan beliau (Wabup Djoko Susanto), masak kami mau mengundang orang yang gak mau datang,” katanya.
Jika memang akan datang pada agenda resmi DPRD Kabupaten Jember, kata Halim setidaknya Wabup Jember Djoko Susanto berkirim surat.
“Agar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak ya,” tegasnya. (#)





