Jember, Jempolindo.id – Ditengah keselarasan langkah antar lembaga eksekutif dan legislatif, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jember, mengecam sikap Wabub Jember Djoko Susanto.
Pernyataan itu, disampaikan saat Pandangan Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (07/08/2025).
Alasan FPKB DPRD Kabupaten Jember, karena Wabup Joko Susanto telah 11 (sebelas) kali tidak hadir, dari 13 (tiga belas) kali sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember.
“Ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan Lembaga DPRD Jember,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi, melalui Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jember Nurhuda Candra Hidayat.
Sikap Wabup Jember itu terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember.
“Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Fakta bahwa Wakil Bupati hanya hadir dua kali menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap amanah konstitusi.
“Ketidakhadiran yang terus-menerus ini merupakan pengabaian terhadap amanat publik dan mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah,” ujarnya.
Dalam pandangan umumnya, FPKB Kabupaten Jember menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati.
“Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan, Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas? Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat ?,” ujarnya.
FPKB DPRD Kabupaten Jember lebih lanjut menuntut penjelasan resmi atas ketidakhadiran ini dan komitmen nyata untuk hadir secara konsisten ke depan.
“Pemerintahan daerah harus berjalan dengan integritas, tanggung jawab, dan rasa hormat pada setiap proses demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, kepada Wakil Bupati Jember, FPKB DPRD Kabupaten Jember mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif.
“Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata,” tegasnya.
Sepertinya ketidakhadiran Wakil Bupati Jember, bermula dari perbedaan tafsir, antara Wakil Bupati Jember Joko Susanto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Jember Atas Sikap Wabup Jember
Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mempunyai pandangan tersendiri, mengenai undangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, dalam mengahidiri rapat rapat DPRD Kabupaten Jember.
“Kami mempunyai kebiasaan mengundang Bupati dan Wakil Bupati, tetapi menurut beliau (Wabup Jember Djoko Susanto) yang diundang hanya Bupati, dan Wabup hanya mewakili, jika Bupati berhalangan, jika Wabup tidak hadir baru menugaskan sekda,” paparnya.
Karena Wabup Djoko Susanto, secara hukum administratif mempunyai pandangan sendiri, maka DPRD Kabupaten Jember hanya mengundang Bupati Jember dalam menghadiri agenda resmi.
“Saat Wabup menyampaikan pandangannya banyak saksinya,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember itu.
Apakah setelah mendapatkan kritik dari FPKB DPRD Kabupaten Jember, lantas Wabup Djoko Susanto akan diundang pada agenda resmi DPRD Kabupaten Jember ?
“Ya yang meminta kan beliau (Wabup Djoko Susanto), masak kami mau mengundang orang yang gak mau datang,” katanya.
Jika memang akan datang pada agenda resmi DPRD Kabupaten Jember, kata Halim setidaknya Wabup Jember Djoko Susanto berkirim surat.
“Agar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak ya,” tegasnya. (Slmt)





