Jember, Jempolindo.id – Fatwa MUI yang haramkan sound horeg menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan Nitizen.
Bahkan, perdebatan makin melebar, sebagian masyarakat mengkaitkan permasalahan ini dengan janji politik Bupati Jember Muhammad Fawait, saat Pilkada 2024 lalu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasan Kemiri Panti Jember, KH Misbachul Khoiri Ali, berpendapat bahwa Fatwa MUI terkait sound horeg, tidak perlu diperdebatkan atau dikomentari, fatwa tersebut harus dijalankan.
“Fatwa MUI itu sudah melalui kajian yang matang oleh ahlinya. Fatwa MUI adalah produk hukum dan tidak perlu dikomentari, tapi dijalankan,” katanya, saat dijumpai dikediamannya, pada Rabu (24/7/2025).
Menurut KH Misbachul, fatwa MUI mengenai sound horeg, mestinya segera direspon oleh Pemprov dengan menerbitkan intruksi. Agar supaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Jawa Timur, bisa segera menjalankannya.
“Fatwa MUI itu, diserahkan ke Gubernur saja. Dan seharusnya, segera menerbitkan intruksi atau aturan kepada Pemkab di wilayah Jatim,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Misbah itu menegaskan, bahwa kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati), tidak perlu mengomentari fatwa tersebut. Melainkan, tinggal menunggu intruksi dari Gubernur.
“Hierarkinya, Bupati itu patuh pada aturan Gubernur. Kalau kami para santri, ya patuh kepada kiai dan para ulama,” paparnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Jember, Ipda Zazim, secara terpisah menyebut bahwa Polres Jember juga masih menunggu intruksi dari Polda Jatim. Sejauh ini, kata dia, Polres Jember hanya memberikan himbauan, agar masyarakat jangan dulu mengadakan event sound horeg.
“Polres Jember masih menunggu intruksi dari atasan dalam hal ini, dan sementara hanya memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan event sound horeg,” pungkasnya. (Slmt)





