19.5 C
East Java

Distribusi Pupuk Bersubsidi Dirampingkan, Ketua DPRD Jember: Pemerintah Jamin Ketersediaan Pupuk Untuk Petani

Jember, Jempolindo.id – Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi terjadi setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa peraturan pemerintah yang baru, mencoba memangkas jaringan distribusi pupuk bersubsidi, yang selama dinilai terlalu panjang.

“Dalam aturan baru itu, penanggung jawab titik serah sudah bukan lagi Distributor, melainkan PT Pupuk Indonesia,” ujar Halim, ketika ditemui diruang kerjanya, pada Senin (14/07/2025) siang.

PT Pupuk Indonesia (Persero), kata Halim yang memastikan bahwa perubahan tata kelola tidak mengganggu penyaluran pupuk bersubsidi ke petani terdaftar.

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Mengutip laman resmi Pupuk Indonesia, dikatakan Pupuk Indonesia menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi nasional dengan menyiapkan stok sebanyak 2 juta ton.

Stok tersebut rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,2 juta ton, dan NPK 800 ribu ton.

Stok ini di atas ketentuan stok minimum yang diatur oleh Pemerintah, yaitu 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang disyaratkan.

Pupuk ini sudah tersedia di gudang pelaku usaha distribusi dan gudang-gudang pengecer.

Pupuk Indonesia merupakan operator dari seluruh regulasi yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah.

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, Pupuk Indonesia melakukan beberapa pembenahan atau penyesuaian.

Salah satunya, Pupuk Indonesia bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

Untuk titik serah, yang dulunya hanya mengarah pada Gapoktan dan Pengecer, sekarang ditambah dengan Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi saat ini dibantu oleh 1.218 pelaku usaha distribusi di level kabupaten atau kecamatan untuk men-delivery barang hingga titik serah.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia didukung oleh 27.672 titik serah atau pengecer.

Sambil menunggu Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting.

“Penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi ini memberikan dampak positif bagi penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Halim .

Perubahan tata kelola distribusi pupuk itu dibenarkan oleh Ribut Supriadi, pengecer pupuk bersubsidi di Desa Patemon Kecamatan Pakusari.

“Kalau dulu pengecer dibawah Distributor, sekarang langsung mengajukan pemesanan kepada Pupuk Indonesia,” katanya.

Dengan adanya perubahan aturan itu, petani juga harus mengajukan pemesanan terlebih dahulu melalui pengecer.

“Dengan aturan baru ini, petani lebih terjamin ketersediaan kebutuhan pupuknya,” ujarnya.

Diketahui, hingga 10 Juni 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 3.276.124 ton atau 34,3 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton.

Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 dan 2023. (*)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img