Jember, Jempolindo.id – Pemandian Patemon, di Desa Patemon Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang sejak tahun 1982 telah dikelola Pemkab Jember, diduga bermasalah.
Pasalnya, legalitasnya ternyata masih menimbulkan tanda tanya. Hingga kini Pemkab Jember belum bisa mengajukan Sertifikat, atas objek tersebut.
Malahan, salah satu destinasi wisata andalan Pemkab Jember itu, ada yang mengklaim sebagai ahli waris sah.
Fakta kesimpang siuran itu terungkap, saat Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 7 ahli waris, dan para pihak terkait, pada Senin (19/5/2025).
Ahl Waris Pemandian Patemon Klaim Punya Bukti Kuat
Kuasa hukum ahli waris, Renal Shendra Hermawan, menuturkan saat RDP bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, berdasarkan petok desa, tanah tersebut milik Suhak yang telah meninggal pada tahun 1976.
“Almarhum diketahui tidak memiliki anak, sehingga tanahnya diwariskan kepada 3 saudara kandungnya,” tuturnya.
Sedangkan, ketiga saudara Almarhum Suhak, juga sudah lama meninggal. Sehingga, para keturunan merekalah yang menjadi ahli waris berikutnya.
“Saudara kandung Suhak, diantaranya Hasbullah, Sarbini, Sirat, memiliki keturunan, sebagaimana tertuang dalam surat ahli waris, setelah Suhak meninggal,” ucap Renal.
Memang, para ahli waris belum mengantongi sertifikat, namun Renal mengaku Ahli Waris memiliki data pendukung, berupa petok dan kerawangan dari Desa Patemon.
Renal memastikan, Pemdes Patemon tidak akan berani memberi rekomendasi peralihan hak milik, atas tanah tersebut, karena objeknya merupakan milik Suhak.
Renal menyebut, total luasan tanah waris yang dikuasai oleh Pemkab Jember lebih dari 2,7 hektar.
Padahal, yang diklaim BPKA Jember, hanya ada kolam dan sumber mata air estimasinya seluas 7000m².
“Selebihnya itu tanah masyarakat. Dari sisi prinsip keadilan, bagaimana negara ini harus hadir dan justru negara ini melakukan perbuatan melawan hukum puluhan tahun menjajah tanah masyarakat. Mengambil kontribusi dari parkir, karcis dan itu masuk ke negara sampai dengan saat ini,” adunya ke dewan.
Berharap Dapat Selesai Dengan Non Litigasi
Renal Shendra Hermawan kuasa hukum ahli waris, berharap perkara tidak sampai ke ranah hukum.
“Dengan data yang kita miliki harapannya tidak sampai masuk ranah hukum gugatan, bisa secara kekeluargaan,” tuturnya.
Pihak ahli waris selama ini tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun padahal dana pemandian masuk kas negara.
“Keinginan kami hak atas objek tanah dikembalikan ke ahli waris seutuhnya tanpa melalui jalur pengadilan atau non litigasi,” harap Renal.
DPRD Jember Lebih Berpihak Kepada Rakyat
Sementara, David Handoko Seto anggota Komisi C meminta BPKA Jember untuk melengkapi data pendukungnya sebagai pembanding bukti yang dimiliki oleh ahli waris.
“Saya belum bisa memastikan ini objek punya siapa. Posisinya (sementara) ini ahli waris pegang petok, dan BPKA mengatakan tercatat di BPKA tapi belum disertifikatkan,” katanya.
Namun, David menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya condong memperjuangkan hak hak rakyat.
“Prinsipnya, kami adalah wakil rakyat jadi yang dibela adalah rakyat, kalau rakyat memiliki data otentik kami akan berdiri paling depan untuk memperjuangkan,” tegasnya.
Komisi C DPRD Jember Akan Segera Sidak
Untuk mengurai permasalahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, menyatakan dalam waktu dekat akan mengunjungi lokasi untuk melakukan sidak dan pendataan.
Ardi meminta semua pihak menyiapkan data-data otentik untuk mendukung klaimnya masing-masing.
“Datanya dilengkapi dari BPKA dan Dinas Pariwisata, kita akan turun ke lokasi. Hasilnya kami akan merekomendasikan kepada bupati karena DPRD tidak bisa memutuskan tapi merekomendasikan bahwa ini milik siapa,” tuturnya.
Ardi pun membayangkan berapa kerugian material ahli waris jika dihitung dengan nominal.
“Kalau kerugian material ini sudah luar biasa banyak, (dihitung sejak) tahun 1982 menuntut keadilan,” ujarnya.
Ardi berharap masalah tanah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan dan tidak sampai ke meja hijau. Sebab, akan menguras waktu dan tenaga.
Pemkab Jember Tak Punya Sertifikat
Pada kesempatan itu, Perwakilan BPKA Jember Diki, mengatakan bahwa tanah yang dikelola oleh UPT Dinas Pariwisata Jember itu tidak tercatat sebagai aset Pemda.
“Hanya, kolam renang yang tercatat sebagai aset, namun tanpa dilengkapi surat keabsahan,” ujarnya.
Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Jember mengakui tidak memiliki sertifikat objek tersebut.
Hal itu, semakin menguatkan dugaan bahwa Pemkab Jember memang tidak memiliki hak atas objek tersebut.
Apalagi upaya BPKA Jember untuk mensertifikatkan tanah tersebut selalu gagal di tingkat bawah yaitu pemerintahan desa.
BPN Sarankan Koordinasi Dengan Pemerintah Desa Patemon
Indra yang mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember saat diminta keterangannya, terkait status tanah tersebut, menjelaskan bahwa, BPN hanya sebagai lembaga pencatat yang berkaitan dengan tanah.
“BPN ini tugasnya mencatat tanah yang sudah bersertifikat, jadi kalau tanah ini belum bersertifikat, kami tidak mempunyai data (objek milik siapa),” ujarnya .
Untuk mendapatkan data yang lengkap, Indra menyarankan agar berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.
“Karena di sana (Pemerintah Desa Patemon) datanya lebih lengkap,” tandasnya. (MMT)