Jember, Jempolindo.id – Layanan kesehatan di salah satu klinik di Kecamatan Bangsalsari, menjadi sorotan. Pasalnya, menolak pasien peserta BPJS Mandiri.
Pengakuan itu disampaikan H Agus alias Ahmad, salah satu peserta reses Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Suharto, S.Sos, di Dusun Klimusan Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, pada Minggu (09/03/2025).
Kegiatan itu merupakan reses masa sidang ke 1 DPRD Kabupaten Jember Tahun 2025, bertajuk “Lingkungan Sehat Menjadikan Jember Lebih Melesat”.
Ahmad menyampaikan bahwa pada saat orang tuanya sakit, Klinik “NS” menolak merawat, dengan alasan kepesertaan BPJS nya.
“Padahal kami ikut BPJS Mandiri, tetapi klinik tersebut menolak, karena katanya gak langsung bayar biaya perawatan, dan menyuruh agar orang tua saya dirawat ke Puskesmas saja,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Jember Tanggapi Keluhan Pasien BPJS Mandiri
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Suharto menegaskan akan melakukan cross chek terlebih dahulu.
“Kami mohon kelengkapan laporannya dari masyarakat, Klinik apa yang dimaksudkan, untuk kemudian akan kami sampaikan kepada Dinas terkait,” katanya.
Terkait dengan layanan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jasa Kesehatan, Suharto menghimbau agar masyarakat mengaktifkan kepesertaan BPJS nya.
“Tadi memang disampaikan, ada BPJS PBI yang tidak aktif, untuk itu kami menghimbau, agar masyarakat bersedia mengaktifkan kembali,” katanya.
Melalui kegiatan reses itu, Suharto berharap masyarakat memahami kebijakan layanan kesehatan, pada pemerintahan Bupati Jember Ahmad Fawait.
“Seperti yang telah disampaikan Bupati Jember, bahwa layanan kesehatan masyarakat mengalami perubahan,” ujarnya.
Sejak program Jember Pasti Keren (J Keren), sudah tidak diberlakukan lagi, maka Pemerintah Kabupaten Jember, membuat kebijakan layanan kesehatan, baik melalui layanan umum, maupun BPJS.
Sedangkan layanan BPJS terbagi dua, BPJS mandiri dan BPJS PBI.
“Melalui kebijakan yang baru, semua masyarakat Jember yang tidak mampu akan mendapatkan layanan kesehatan, melalui BPJS, atau cukup dengan KTP,” ujarnya.
Jika pada program J Keren, semua masyarakat baik yang mampu maupun miskin, mendapatkan pelayanan kesehatan, namun melalui kebijakan Bupati Jember yang baru, hanya masyarakat yang tidak mampu saja.
“Kami mohon, dalam pelayanannya, masyarakat tidak diruwetkan dengan urusan administrasi,” ujarnya.
Program tersebut bakal dilaunching pada bulan April 2025. (Slmt)