15.2 C
East Java

Wali Murid SD Negeri di Jember Patungan Tanggulangi Honor Guru Non ASN

Loading

Jember, Jempolindo.id Berkaitan dengan kebijakan pemerintah, yang tak lagi membayar Non ASN, termasuk Guru, menggugah Wali Murid sebuah SD Negeri di Jember melakukan upaya patungan membayar honor guru.

Berdasarkan sumber informasi media ini, SD Negeri tersebut memiliki Tenaga Guru ASN, PPPK dan Honorer berjumlah 20 orang, yang terdiri dari 3 orang Guru ASN/PNS termasuk Kepala Sekolah, 6 orang Guru PPPK dak 11 orang Honorer.

Sedangkan siswanya, kelas 1 sampai kelas 6 berjumlah lebih kurang 342 orang siswa, terdiri dari 12 Kelas.

Jika mengacu pada aturan, Pemerintah hanya menganggarkan untuk ASN / PNS dan PPPK berjumlah 9 orang Guru, sedangkan 11 orang sudah tidak dianggarkan lagi sampai dengan adanya kebijakan baru.

Keberadaan guru non ASN itu, sepertinya masih sangat dibutuhkan, namun membutuhkan anggaran untuk memberinya honor

Untuk kebutuhan honor tersebut berjumlah 11 Orang kali Rp. 500.000, total Rp. 5.500.000.

Honor untuk Guru Non ASN itu, rencananya akan di berikan berupa tali asih setiap bulan nya, sebesar Rp. 500.000, di mulai bulan Maret sampai bulan Juni 2025 ( 4 bulan).

Sumbangan dari para Wali murid sebesar Rp 16.000 akan di mulai pada bulan Februari, untuk pemberian tali asih pada bulan Maret, bersifat Sukarela sesuai dengan kemampuan orang tua wali Murid.

Tanggulangi Honor Guru Non ASN di SD Negeri di Jember

Apakah kebijkan itu menyalahi aturan ?, media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono, melalui jaringan selulernya.

Hadi Mulyono menjelaskan bahwa sudah terbit surat dari Dirjen Keuda Kemendagri terkait penjelasan penggajian, didalamnya mengamanatkan untuk penganggaran dan pencairan non ASN.

“Alhamdulillah semoga titik buntu untuk penggajian non ASN yang bulan Januari dan seterusnya ini tidak ada kesulitan. Insyaalloh bisa teratasi,” ungkapnya

Kalaupun ada inisiatif dari lembaga sekolah untuk menanggulangi kesulitan itu untuk sementara waktu, maka diharapkan tidak menabrak aturan.

“Keberadaan dan peran komite sekolah diatur di permendikbud no 75 tahun 2016. Komite peduli ke sekolah diperbolehkan memberikan partisipasi, sepanjang tetap berpedoman pada permendikbud itu,” jelasnya.

“Namun, sumbangan itu bersifat tidak wajib dan mengikat, sukarela, tidak ada kewajiban untuk membayarnya,” imbuhnya.

Terkait dengan gaji non ASN yang sudah seleksi tahap 1, dan yang sedang mengikuti seleksi, sesuai SE Dirjen Keuda bisa dianggarkan, yang pencairannya dari APBD.

“SE baru turun kemarin tanggal 14 Februari 2025,” pungkasnya. (Slmt)

  • Penulis: Selamet Rahardy
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img