Jember _ Jempolindo.id _ Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI), resmi terdaftar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hal itu menunjukkan keseriusan Pemkab Jember dalam mempertahankan ikon Kabupaten Jember, sebagai kota Tembakau.
Menurut Pj Sekda Kabupaten Jember Arief Tyahjono, dengan mendaftarkan JKCI kepada HAKI, maka sudah tidak bisa lagi ada kota lain yang mengakuinya.
“Tidak bisa kemudian diganti Jakarta atau Jombang kota cerutu. Dengan begitu, sudah menjadi hak paten milik Jember,” jelasnya, saat Konferensi Pers Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2023, di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Sabtu (22/7/2023) pagi.
[ez-toc]