19.8 C
East Java

EMAK EMAK PENGEDAR NARKOBA DI BEKUK POLRES LUMAJANG

Loading

jempolindo.id – Lumajang
Sabtu, ( 26 /1) Unit Ops Sat Reskoba Polres Lumajang kembali bekuk Emak emak paruh baya diduga pengedar sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.

Wanita berinisial R Binti Ponari, (34 th), warga Dsn Sumber Tumpuk Desa Kalipenggung Kec Randuagung Kab Lumajang, sehari hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, tersangka R merupakan target operasional.

“kami sudah menyelidiki tersangka beberapa hari ini, dan saat kami yakin yang bersangkutan menguasai sabu, langsung kami tangkap, masih akan kami kembangkan jaringannya, dan sudah ada beberapa nama telah kita kantongi,” ujar priyo.

R ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB di rumahnya. Dirumah R, Petugas berhasil mengamankan satu poket (klip) kecil yang berisi serbuk kristal warna putih, diduga Sabu dengan berat kotor 0,11 Gram, satu poket ( klip ) kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,23 Gram, satu buah sendok takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, juga uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Tersangka tertangkap tangan saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Penyidikan lebih lanjut.

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan tertangkapnya R.

“Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang, sasaran bandar tersebut memang mengarah pada Emak emak yang terkadang mudah untuk dipengaruhi sejumlah uang,” Ucap Arsal.

Kapolres Arsal menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika.

“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Pungkas Arsal. (j-2)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img