Jember _ Gumukmas_ Jempolindo.id _ Penertiban tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Jember, masih terus berlangsung. Penertiban yang telah dilakukan Pemkab Jember itu, tak bermaksud menggusur petambak rakyat, melainkan bermaksud melakukan penataan ulang, agar para petambak rakyat memiliki payung hukum, yang jelas dan mengikat.
Hal itu terungkap saat Pemkab Jember menggelar audiensi bersama perwakilan petambak. Audiesni itu digelar di Aula Pemkab Jember,pada Senin (5/12/2022).
Klik disini: Camat Gumukmas Hentikan Pembangunan Tambak Udang Diduga Milik SMK Kelautan dan Perikanan Puger
Hadir dalam acara tersebut diantaranya kepala BPN Jember Ahyar Ttarfi, Moch Gufron dan Nyoman Aribowo dari komisi B DPRD kabupaten Jember, Camat Puger Moh Yahya, Camat Gumukmas Nino Eka Putra, serta dinas terkait. Sedangkan perwakilan petambak, terdiri dari dua kelompok, yakni PPR (Payuban Tambak Rakyat) dan ATM (Asosiasi Tambak Mandiri)
Dalam keterangannya, di hadapan para petambak, Indra Tri Purnama selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember mengatakan, agar seluruh petambak yang ada di kawasan pesisir pantai selatan, patuh terhadap aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Jember.
“Sikap Bupati dalam hal penertiban bukan mau menumpas petambak tapi mau menata ulang dan menertibkan, agar iklim investasi dan usaha tambak yang ada di kabupaten Jember, bisa mempunyai payung hukum yang jelas dan mengikat ke depan,” tegasnya
Tujuan kebijakan Bupati Jember, kata Indra semata agar para petambak kedepannya, bisa melakukan usaha tambak dengan aman dan nyaman.
Karenanya, Indra berharap agar para petambak bisa merangkul masyarakat sekitar tambak, agar terhindar dari komflik.
“Kalau muncul konflik di lokasi pesisir, antara masyarakat dan petambak, maka semua tambak yang ada akan kami evaluasi keberadaannya,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu terungkap, terdapat 34 petambak rakyat, yang perijinannya masih akan dilakukan evaluasi oleh Pemkab Jember..
“Selanjutnya, kami (Pemkan Jember) akan melakukan penataan ulang, atas bentuk kerjasamanya, selebihnya pemkab melarang semua aktivitas pembuatan tambak baru sebelum ada keputusan yang resmi dari Pemkab Jember,” tegasnya.
Sedangkan menurut keterangan Kepala BPN Jember Ahyar Tarfi, yang paling pokok dalam persoalan tambak, adalah bagaimana tanah negara ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar .
“Sehingga ke depan diatas tanah negara tersebut, tidak ada kesenjangan sosial lagi , utamanya di wilayah pesisir pantai selatan,” ujarnya.
Menurut pria asal Aceh tersebut, BPN Jember dalam hal ini, hanya punya kewenangan menata hak atas tanahnya.
“Tetapi menyangkut perijinan usaha tambak, itu kewenangan penuh pemkab Jember,” katanya.
Namun, Akhyar menyarankan agar statusnya dibuat Hak Pengelolahan Lahan (HPL).
“sehingga yang akan memanfaatkannya dapat bekerjasama dengan Pemkab Jember, dalam bentuk sewa menyewa,” sarannya.
Sedangkan menurut anggota komisi B DPRD Kabupaten Jember Moch Gufron, untuk mempelajari, terkait payung hukumnya, DPRD Jember telah melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Karangasem Bali.
“Sebab Kabupaten Karangasem telah memiliki perbup no 30 tahun 2016,” katanya.
Berdasarkan hasil studi itu, kata Ghufron tidak memungkinkan dibuatkan perda.
“Yang memungkinkan dibuatkan perbup,”ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Ariwibowo, yang juga turut hadir pada pertemuan itu, menegaskan agar kedepan terkait dengan aturan serta kesepakatan atau kerjasama di bicarakan lebih matang lagi, antara pemkab Jember dan para petambak.
“Agar kedepan bisa terjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan mengacu kepada ketentuan undang-undang yang ada,” kata Nyoman.
Di tempat yang sama, Ketua PPR Yuli Widagdo mengatakan sep

akat dan akan mendukung langkah penertiban yang akan di lakukan oleh pemkab Jember, asal pengusaha tambak rakyat di berikan kesempatan yang sama.
“Kami siap mendukung pemkab Jember, selama kami juga diberikan hak untuk mengelola tambak,” ujarnya.

Sedangkan Ketua ATM Iswahyudi juga berpendapat, pada dasarnya juga siap melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan pemkab Jember.
“Kami akan tetap patuh terhadap ketentuan yang ada,” tandasnya. (Gito)