Dompu – Jempolindo.id – Aksi pembalakan liar yang terjadi di Lereng Gunung Tambora, tepatnya di Hutan Kayu dan Mata air di Dusun DAM Kasipahu Desa Doropeti Kec. Pekat Kabupaten Dompu Provinsi NTB. , berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan sumber mata air. Jumat (23/09/2022)
Sumber media ini menyebut, pembalakan liar itu telah menyebabkan rusaknya hutan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada matinya sumber mata air, yang ada di Dusun Dan Kasipahu.
Seperti Vidio yang dikirimi melalui jaringan WhatsApp, tampak beberapa orang pelaku pembalakan liar, sedang beraksi.
Aksi pemblakan liar itu, juga telah menyebabkan terganggunya upaya pemasangan pipa air yang dibutuhkan masyarakat Dan Kasipahu.

Atas terjadinya pembalakan itu, maka LSM Lamsida LBH Kiemas, melalui suratnya No. : 012/LAMSIDA/LBH_KeMAS/9/2022, yang ditujukan kepada Kapolda NTB, Gubernur NTB, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kapolres Dompu dan KPH Tambora , mendesak agar pelaku pembalakan liar itu segera ditangkap.
Surat yang ditanda tangani Direktur LSM LAMSIDA LBH Kiemas Adv. Ilham Yahyu , SPd SH, menyebut peraturan yang disebut dalam UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup Meliputi Uu Kehutanan No. 41 tahun 1999 Jo Uu No.32 tahun 2009 PPLH Jo Uu PPPH No. 18 tahun 2013 dan Peraturan Perundangan Pelaksananya.
“Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Tindakan Pengerusakan Hutan, Lingkungan dan Mata Air yang Sumber Kehidupan Masyarakat dan Warga Dusun DAM KASIPAHU Desa Doropeti Pekat Dompu NTB,” tulis Ilham Yahyu.
Di dalam suratnya, Yahyu menyebut dasar pelaporan itu bersumber dari informasi pengaduan masyarakat Dusun DAM KASIPAHU, Kadus Makmun dan Kepala Desa Dahlan SPd.
Atas informasi masyarakat itu, Yahyu menulis Kronologi kejadian peristiwa pemalakan itu pada sekitar sejak tanggal 10 sampai dengan 20 September 2022.
“Telah terjadi Tindakan
Pengerusakan Hutan dan Kayu, Ilegal Loging, Kerusakan Lingkungan, Mata Air serta Sumber Air Bersih Warga DAM KASIPAHU, yang pada saat ini telah mendapatkan bantuan Sarana Prasarana Jaringan Perpipaan,” tulisnya.
Menurut Yahya, sejumlah Oknum Profesi Ilegal Loging yang telah terIdentifikasi oleh Kanit Polsek Pekat bersama Kades Doropeti dan Kadus DAM KASIPAHU, telah dilaporkan secara resmi pada Polsek Kecamatan Pekat.
“Namun, Penegakan Hukum belum melaksanakan Langkah dan Tindakan Penegakan Hukum Penyelidikan dan Penyidikan ( terkesan lamban dan mengabaikan ),” ujarnya.
Untuk itu, LSM LAMSIDA Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah NTB dan LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil NTB terpanggil, meminta sekaligus menuntut dengan tegas kepada Penegak Hukum dan Pemerintah agar dapat menjalankan Amanat Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Agar tidak terjadi potensi adanya mafia hukum, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya. (#)