Warga Desa Kepanjen Minta Kejelasan HPL, Bobby : Niatan Pemkab Jember Untuk Kepentingan Rakyat

Warga Desa Kepanjen
Caption : Warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas saat mendatangi kantor Kecamatan Gumukmas

Loading

Jember – Warga Desa Kepanjen lurug Kantor Kecamatan Gumukmas meminta kejelasan atas tanah yang telah dikelolanya lebih dari 20 tahun. Reaksi itu bermula dari rencana penertiban Hak Pengelolahan lahan (HPL) di pesisir pantai Desa Kepanjen. Selasa (01/03/2022).

Melalui jaringan phone seluler, pada pertemuan itu Camat Gumukmas Bobby Arisandi menjelaskan, bahwa niat baik pemkab Jember melakukan penataan asset di wilayah pantai Pesisir desa Kepanjen, agar lebih memiliki nilai manfaat, yang kelak akan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Itu dulu niatan baiknya,” katanya.

Terlepas kemudian, Tim Asset Pemkab Jember bersama BPN Jember yang telah melakukan pengukuran tentu bersandar dari data yang ada,maka terjadi pengukuran di 8 bidang tanah itu.

“Jika memang kemudian ada bukti cukup masyarakat memiliki sertifkat atas tanah tersebut, maka kami akan kami ajukan kembali kepada tim asset pemkab Jember,” kilahnya.

Menurut Kepala Desa Kepanjen H Syaiful Mahmud,  kedatangan masyarakat Kepanjen ingin tahu kejelasan tentang pendataan yang dilakukan pihak Kecamatan Gumukmas.

“Berikutnya pihak BPKAD jember mengundang saya ke kecamatan, untuk menanda tangani 8 bidang assetnya milik kabupaten,” ujarnya.

Setelah dicermati, kata Syaiful Mahmud ternyata delapan bidang yang akan dimohon Pemerintah Kabupaten Jember,  berada di atas tanah yang sudah lebih dari 30 tahun dikelola rakyat.

“Kami dari pemerintah desa juga sudah berupaya untuk memperjelas kepemilikan mereka, dengan mengajukan sertifikasi PTSL, sudah diukur dan di peta bidangkan, sekarang alhamdulillah lagi malah sudah muncul NIB (Nomor Identifikasi Bidang),” jelasnya.

Jika tanah yang sudah muncul NIB nya akan dimohon Pemerintah Kabupaten Jember,  Mahmud mempertanyakan kemungkinan terjadinya benturan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Makanya agar kami tidak keliru, kami berdiskusi di Kecamatan, apakah hak kami memang bisa diambil begitu saja, atau apakah hak kami itu memang benar – benar hak kami,” ujarnya.

Sesuai dengan arahan Kanwil BPN Jawa Timur, menurut Syaiful Mahmud, jika masyarakat sudah mengelola lebih dari 20 tahun, maka dapat mengajukan permohonan untuk menjadi hak milik.

“Karenanya, kami berusaha semaksimal mungkin mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat, karena masyarakat sudah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak, kami juga memohon atas petunjuk dari Kanwil,” tegasnya.  (Gito)

Table of Contents