19.7 C
East Java

PTSL Desa Pancakarya Hanya 350 Ribu

Jempolindo.id – Jember – PTSL Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, sekira 2200 bidang yang telah diajukan, yang telah diterbitkan sekira 1000 bidang, yang diserahkan pada saat launching 115 bidang.  Hal itu disampaikan Ketua Pomas Desa Pancamarya Syaiful Bahri, Senin (08/11/2021) siang.

PTSL Desa Pancakarya
Ketua Pokmas Desa Pancakarya Syaiful Bahri

“Kebetulan yang dapat hanya dua dusun, Krasak dan Kresek,” Jelasnya.

Sesuai hasil musyawarah di tingkat desa, kata Syaiful, masyarakat bersepakat membayar biaya pra PTSL, sebesar Rp 350 ribu.

“Insyaallah, biaya itu termasuk yang termurah, ada juga yang memberlakukan biaya sebesar Rp 150  ribu, tapi malah tidak jalan,” ujarnya.

Menurut Syaiful, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada dasarnya tidak ada pungutan biaya, hanya saja untuk membantu agar Pantitia PTSL di tingkat desa bisa bekerja, maka dicari jalan keluarnya melalui kesepakan peserta PTSL.

“Kami disini kan ada tujuh orang, ya kan untuk operasional panitia, disamping juga untuk mempersiapkan proses  kelancaran PTSL agar berjalan seperti harapan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan Sertifikat  bertujuan untuk memberikan kepastian  hukum bagi para pemilik tanah, juga  untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

“Warga Desa Pancakarya memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Saat pelaksanaan, kata Syaiful nyaris tidak ada kendala, hanya saja memang diakuinya bahwa persoalan tanah memang rawan.

“Biasanya ya terjadi pada saat ngukur, isinya bertengkar saja soal tapal batas,” katanya.

PTSL Desa Pancakarya
Keterangan Foto : Camat Ajung Indra Tri Purnomo

Menurut Camat Ajung Indra Tri Purnomo menjelaskan bahwa PTSL merupakan program nasional untuk melakukan penertiban administrasi tanah, agar warga masyarakat memiliki kepastian hukum atas objek tanah yang dimilikinya.

“Mengenai pelaksanaannya tergantung pada pemerintahan desa setempat,” pungkasnya. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img