Jempolindo.id – Jember – Dugaan Mafia Sewa TKD (Tanah Kas Desa) Mayangan Kecamatan Gumukmas perlahan mulai terkuak. Permasalahan bermula dari pengakuan penyewa tanah yang telah menjadi korban permainan sewa Tanah Kas Desa (TKD) Mayangan. Minggu (07/11/2021)
Salah satu petani desa Mayangan H Munir mengaku uangnya pernah beku selama 3 tahun sebesar 75 juta ditangan mafia tanah, baru tahun ke 4 dirinya bisa mengarap lahan yang dijanjikan oleh mafia tanah tersebut.
Sedang salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gumukmas juga mengakui ,bahwa memang terjadi sewa menyewa antara mafia tanah dan petani penggarap,
“Kalau tidak disikapi dengan tegas kasihan petani, karena sangat banyak korbannya,” tukas Kades tersebut.
Berdasarkan penuturan Ketua Asosiasi Petani Semangika Desa Mayangan Iqbal Habib Raya, konflik bermula dari terjadinya saling klaim antara Petani Semangka dan Oknum yang merasa juga berhak atas tanah dimaksud.
Peristiwa terjadi ketika lahan sengketa dimaksud didatangi sekelompok orang yang tiba-tiba mengeksekusi dengan cara mentraktor areal sawah.
Kabarnya, sempat terjadi perdebatan dan hampir bentrok fisik antara Ikbal dan Zaenudin, orang yang mengaku mendapat kuasa hukum dari pemegang hak sewa.
Berdasarkan info yang terhimpun, Zaenudin mengaku mendapat lahan TKD Mayangan dari hasil lelang, sedangkan Ikbal mendapatkan sewa lahan dari Bambang Hariono warga desa Mayangan.
“Kita ini korban, gak tahu mungkin sudah menyewa dari tangan kesekian,” jelasnya.
Guna mendapatkan kepastian, Iqbal siang itu langsung mendatangi rumah Bambang Hariyono.
“Saat itu Bambang sedang berada dipolres Jember, katanya menindak lanjuti persoalan trsebut ,” jelas Iqbal.
Menurut sumber media ini, di Desa Mayangan terdapat sekira 150 hektar yang merupakan TKD milik beberapa desa, di tiga kecamatan, diantaranya kecamatan Puger, Gumukmas, dan Umbulsari, yang kini telah menjadi lahan sengketa sewa lahan.
Atas perkara sengketa sewa lahan TKD itu, Pihak Polsek Gumukmas telah mencoba menjembatani dengan melakukan mediasi, antara Iqbal dan Jainudin.
Terkait adanya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Syahril Amin membenarkan. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gumukmas Aiptu Subagyo, hanya didatangi sepihak, yakni Iqbal saja, sementara pihak Zaenudin tidak menghadiri.
“Pihak terkait sudah kita lerai kok, agar sama jaga situasi tetap kondusif,” jelas Amin.
Tetapi sepertinya, pihak Polsek Gumukmas menyodorkan konsep penawaran, untuk menyelesaikan sengketa itu, diantaranya :
- Para penyewa sama-sama mengarap lahan dengan cara dibagi 50%-50%
- Para penyewa sementara tidak mengarap lahan sewa, sambil nunggu putusan pengadilan.
Tawaran itu, menurut Amin masih akan dibahas pada hari Senin (08/11/2021) besok.
“Senin besok kita akan pertemukan semua pihak di polsek Gumukmas,guna mencari solusi terkait segketa lahan tersebut,” Ujar Amin.

Persoalan tumpang tindih lahan sewa TKD serta mahalnya harga sewa lahan di desa mayangan sempat mendapat perhatian dari ketua KTNA Kabupaten Jember Sucipto, yang rencananya bakal mengadu kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Kami akan menghadap bupati, guna menyampaikan permasalahan tersebut. Semoga saja ada jalan keluar terbaiknya,” ujar Sucipto. (Git)