Jempolindo.id – Jember – Pekerjaan Rehabilitasi DI.Talang (Simurp) Tahap 1 Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur Indonesia, sesuai yang tertera di papan nama proyek, lama pekerjaan 720 hari, dimulai pengerjaannya pada tanggal 2 Desembet 2020 hingga November 2022, dengan nilai anggaran Rp. 97.567.042.090..99, berada di Dusun Talang Babatan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah.

Saat ditemui media ini, salah satu staf Bidang akuntansi PT Adhi Karya Eko Siswoyo,menjelaskan Proyek yang dikerjakan PT ADHI KARYA (Persero) di bawah naungan Kementrian PUPR, bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Loan dan Arab Jordan Invesment Bank (Ajib) Loan, alias dana pinjaman dari pendana luar negeri kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan pantauan dilapangan tampak pekerjaannya tampak mengabaikan kualitas, seperti terlihat pada penggunaan material pasir gumuk, yang bercaampur tanah, serta proses pengadukannya dilakukan secara manual.
Eko menuturkan selain pekerjaan pembuatan bendungan, juga perbaikan saluran irigasi, yang meliputi wilayah pengamat Jenggawah dan wilayah pengamat Ambulu.
Palaksanaan pekerjàan proyek tersebut, menurut Eko sepertinya pihak PT Adhi Karya melibatkan 7 subkontraktor, yang semuanya adalah orang jember.
“Tapi sekedar sebagai mandor kerja,” penjelasan Eko terdengar kurang memahami permasalahan.
Eko mengakui bukan orang yang berkompeten menjelaskan permasalahan tehnis, karenanya kurang bisa menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan tehnis.
“Ada manajer engeneringnya, tetapi yang bersangkutan sedang tidak disini,” ujarnya.
Dikutip dari Laman https://www.pengadaanbarang.co.id/, beberapa ketentuan menyangkut subkontrak adalah sebagai berikut:
- Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
- Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
- Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
- Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
- Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
- Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Terkait dengan tidak digunakannya mesin molen, dan penggunaan pasir gumuk, salah satu pekerja proyek bernama Suyono, mengakuinya, dengan alasan keamanan terhadap peralatan yang digunakan.
“Masalahnya kalau malam kan takut hilang, wilayah sini rawan,” ujarnya.
Sedangkan para pekerja yang dipekerjakan dalam pelaksanaan proyek itu, menurut penuturan salah satu warga Desa Mangaran, Pak Im menyatakan semuanya bukan orang sekitar Jenggawah.
“Bukan orang sini, semuanya dari luar daerah,” ujarnya. (git)