20.7 C
East Java

Aktivis Gelar Aksi Sidang Pelecehan Seksual Dosen Unej RH,

Jempolindo.id – Jember – Aktivis Gelar Aksi, belasan massa yang menamai Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, melakukan aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (21/10/2021) siang.

Aksi tersebut tujuannya terkait kasus RH seorang dosen Fisip di Universitas Jember (Unej). Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (keponakannya).

Dari pantauan wartawan dilapangan, sejumlah aktivis tersebut membentangkan poster maupun pamflet yang bertuliskan ‘Kawal Kasus Pencabulan Oleh RH, Kami Bersama Penyintas’, #Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan, #Jerat UU Perlindungan Anak.

Saat dikonfirmasi, Salah Satu Anggota Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember Deviana Rizka mengatakan, adanya aksi di depan Gedung PN Jember, merupakan bentuk dukungan agar terdakwa kasus tersebut mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami akan mengawal kasus pencabulan itu, agar terdakwa mendapat hukuman setimpal. Dan tetap memastikan persidangan berlangsung. Serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” ucap Deviana saat dikonfirmasi di sela kegiatannya.

Sejumlah aksi itu menuntut RH agar mendapat pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Dalam waktu yang bersamaan, sedang dilaksanakan persidangan terhadap terdakwa RH secara tertutup di dalam Gedung PN Jember.

“Kami mendukung secara penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember untuk terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

“Juga mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat ‘RH’ dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga terdakwa mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” sambung menjelaskan.

Tentunya, kata Deviana, pihaknya tetap memegang teguh Prinsip Negara Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat.

“Sehingga kami juga mengajak publik untuk mengawal bersama terkait kasus pencabulan ini,” katanya.

Perlu diketahui, terdakwa RH yang sedang menjalani persidangan, dinilai melanggar undang undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 ayat (1) dan (2) yang merujuk pada Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen RH. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diancam dengan hukuman 8 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Namun karena masih dalam bentuk tuntutan, terdakwa RH masih diberi waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Persidangan RH nantinya akan berlangsung pada 4 November 2021 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berumur 16 tahun, yang dilakukan oleh oknum dosen. Kini RH ditetapkan sebagai tersangka.

RH adalah Dosen muda yang mengajar di Fisip (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Universitas Jember (Unej) yang digadang-gadang menjadi calon profesor. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img