19.8 C
East Java

Tiga Pejabat Jember Dibui Setelah 11 Tahun Ajukan Banding

Jember Jempolindo.id Tiga Pejabat Jember, setelah 11 tahun berselang, kini harus mendekam di Penjara.  Ketiganya,  Bagus Wantoro Kasi Pengembangan di Dinas Pemuda dan Olahraga, Malai SOndi Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Sugeng B Resobowo Sekretaris Kelurahan Jember Kidul, harus menjalani hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta atau subsider penjara 6 bulan kurungan. Kamis (16/9/2021)

Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), nomor 1406 k/Pid.Sus/2015, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku, alat olahraga dan kesenian, serta SD SDLB dan SMP tahun 2010 atau 11 silam, dimana dari ksus ini, Negara dirugikan sebesar 6,1 Milyar, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

“Benar kami menerima limpahan 3 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jember, terkait kasus korupsi pengadaan buku tahun 2010, saat ini ketiga orang tersebut menjalani proses administrasi dan harus melewati beberapa tahapan prokes, sebelum dimasukkan kedalam sel,” ujar Plt. Ka. Lapas Kelas II A Jember Sarwito Kamis (16/9/2021).

Tampaknya, Kasus itu merupakan rentetan dari kasus yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan saat itu yakni Achmad Sudiyono. pada tahun 2011. Atas kasus itu, Ahmad Sudiyono dijatuhi Vonis Pengadilan Negeri Jember, hukuman 4 tahun penjara, setelah menyerahkan diri pada hari Jum’at (20/05/2016).

Saat itu, sempat berkembang isu tak sedap, terkait lambannya penangangan dugaan kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Jember itu.

Setelah menjalani hukuman, selama satu tahun, Achmad kini sudah bebas. Selain Achmad Sudiono selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu, dua tersangka lainnya juga sudah menjalani hukuman, yakni dari pihak penyedia buku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan saat itu, pihak Kejaksaan menemukan sejumlah alat bukti adanya unsur tindak pidana korupsi, yakni barang yang ditawarkan dalam kontrak kerja tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Dengan masuknya tiga pejabat Pemkab Jember itu, maka mengenapi tujuh terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2010-2011 senilai Rp 27 miliar, yang sebelumnya sudah menjalani eksekusi. Tertundanya eksekusi atas ketiga pejabat itu, karena terdakwa masih mengajukan banding, sehingga masing menunggu adanya  putusan MA.

Kejari Jember, kala itu, sudah melaksanakan eksekusi terhadap dua rekanan yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK yakni Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi pada 17 Mei 2016.

Berdasarkan putusan MA, terpidana Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 43.500.000.

Sementara itu, terpidana Usman Hadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Serta terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 600 juta.  (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img