Jember – Jempolindo.id – Konflik Tambak Kepanjen, diperkirakan bermula dari tahun 2012, hingga kini tak kunjung usai. Bupati Jember Hendy Siswanto, mulai mencoba mengurai benang kusut itu, dengan beberapa rangkaian agenda yang sudah dijalankannya, diantaranya dengan mengumpulkan para pengusaha tambak di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Rabo (15/9/2021) siang.
Pada pertemuan yang dihadiri jajaran Forkopimda Jember, minus Kapolres Jember, jajaran Muspika, minus Kapolsek itu, tidak tampak hadir Kepala Desa Kepanjen.
Setelah mendengar masukan lebih dari 18 pengusaha tambak yang hadir, Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan kepada wartawan, bahwa pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada hari Sabtu (11/09/2021).
“Kami akan tindak lanjuti pertemuan kali ini, pada hari senin (20/09/2021) mendatang, untuk turun kelokasi berjumpa langsung dengan pemiliknya, agar juga melengkapi dengan dokumen yang diperlukan,” ujar Hendy.
Sebagai kepala daerah, Hendy mengatakan akan me-manage potensi yang ada di kabupaten Jember. Untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Jember.
“Intinya tidak boleh ada yang melakukan tindakan sesuatu yang merugikan sekalipun pemerintah. Kami wajib meluruskan lalu mengayomi. Selama kepemimpinan kami, tak ada kontribusi dari para pengusaha tambak padahal potensi nya ada,” tutur Hendy
Dalam audensi tersebut, ada beberapa pemilik perusahaan yang tidak hadir secara langsung. Karenanya, Hendy menekankan pada saat kunjungan ke Kepanjen nanti agar owner tambak ada di lokasi.
“Tadi ada beberapa yang tidak di hadiri oleh pemiliknya. Hari senin nanti, akan kami minta dokumen terkait data-data yang mereka miliki semua,” tegasnya.
Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo SH, yang turut mendampingi Bupati Hendy, menjelaskan bahwa kata kunci dari permasalahan yang ada adalah dasar pengelolaan tambak.
“Jika tidak ada, maka sesuai dengan tata perundangan, utamanya sepadan pantai akan diambil alih pemkab Jember,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan dari Gatot, yang mewakili pengusaha tambak asal Desa Yosowilangun Kabupaten Lumajang, pada saat pertemuan itu, mengadu kepada Bupati Hendy, bahwa Kepala Desa Kepanjen pernah menjelaskan bahwa sepadan pantai bisa digarap 70 m dari bibir pantai.
Gatot mewakili pemilik tambak seluas 1600 m, 8 petak dari desa Yosowilangun, atas nama Maskut, Sam memiliki 10 petak, dan Suryanto memiliki.16 petak.
Sementara itu, Helmi, salah satu pengusaha tambak, dari PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG) mengatakan, dari segi legalitas, pihaknya sudah melengkapi semua dokumen atau kelengkapan berkas.
“Kami berkomitmen juga semua untuk melaksanakan regulasi yang di tetapkan oleh izin tersebut,” ujarnya.
Helmi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan laporan triwulan dan taunan. “Dari segi pemanfaatan juga sudah kami lakukan dengan rutin, seperti pengobatan gratis setiap duaminggu sekali” ungkapnya.
Lebih jauh Helmi mengatakan, setiap tahun juga ia sering melakukan penghijauan.
“Setiap tahun rutin kami melakukan penghijauan, biasanya kami koordinasi dengan Kodim Jember. Termasuk muspika di Gumukmas” pungkasnya. (tim)